Tidak hanya pada bumbunya, adonan mie yang digunakan juga diungkapkan perlu melalui pengawasan yang cukup ketat.
Walaupun menggunakan bahan utama berupa tepung yang bisa dipastikan kehalalannya tetapi campuran seperti minyak. Dan yang lainnya ditakutkan akan mengontaminasi bahan-bahan halal yang digunakan.
Sebelumnya, MUI juga menegaskan bahwa suatu makanan yang halal dapat berubah menjadi haram.
Hanya karena terkontaminasi oleh bahan yang diharamkan.
Hal ini serupa dengan larangan menggunakan peralatan memasak. Yang sama antara makanan halal dan makanan non halal. ***
(Sumber: detikcom).
Baca Juga: Gibran Disarankan Maju Di Pilgub Oleh Ketum PDI-P, Ketua DPR RI Dan Prabowo
Baca Juga: Terungkap Bripda Diego Yang Tewas Di Papua 2 Senjata Dirampas OTK
Baca Juga: Baznas Papua Barat Mulai Buka Layanan Penerimaan Hewan Kurban