SUARAKARYA.ID: Merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan, aktor laga Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya. Kedua terlapor dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sebelumnya, pihak Rudi melaporkan Iko dengan tuduhan penganiayaan. Namun, tak lama kemudian Iko justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.
Baca Juga: Iko Uwais Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Iko menyebut Rudi telah mengingkari perjanjian awal dengan tidak membuat revisi desain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi awal peristiwa tersebut. Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko dan sepakat bekerja sama dengan total nilai Rp300 juta dibayar dengan tiga termin yakni 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
“Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Stand Up Comedy Polda Metro Jaya Digelar Sambut Hari Bhayangkara Ke 76
Dalam laporan Iko menyebut telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Tapi, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
Iko kemudian menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi.
Artikel Terkait
Sambut Hari Bhayangkara Polda Jatim Gelar Baksos Kesehatan Donor Darah, Operasi Sumbing Dan Katarak
Stand Up Comedy Polda Metro Jaya Digelar Sambut Hari Bhayangkara Ke 76
Iko Uwais Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan