Korlantas Polri Persilahkan Pemohon SIM Bawa Kendaraan Pribadi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 22:25 WIB
Brigjen Pol Yusri Yunus  (Istimewa )
Brigjen Pol Yusri Yunus (Istimewa )

SUARAKARYA.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempersilahkan masyarakat membawa sendiri kendaraan pribadinya dalam proses ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan hal tersebut dapat dilakukan bagi yang hendak melakukan uji praktek untuk mendapatkan SIM C1 atau C2.

"Ada yang mau datang sendiri gunakan motornya boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (bawa sendiri)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Terbaru Mudah dan Praktis
Korlantas Polri juga tidak lagi memberikan batasan percobaan dalam praktek ujian SIM. Warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktek mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.

"Saya sudah instruksi kan kepada seluruh Kasat Lantas, seluruh Kasi SIM, apabila pemohon SIM gagal, suruh ulangi dia sampai dia bisa," tegasnya.

Baca Juga: Polri Segera Berlakukan SIM C dalam Tiga Golongan
Korlantas pun memiliki program pelatihan ujian SIM secara gratis. Yusri menyebut pelatihan ujian SIM gratis digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.

"Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek. 'Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM'. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ," tuturnya.

Diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. ***

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Terkini

X