SUARAKARYA.ID: Tiga kader Partai Golkar mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Ketiganya adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Derek Loupatty, kader dari Jawa Barat Achmad Taufan, serta kader dari Papua Martinus Anthon Werimon.
Permohonan itu diberikan di Gedung Mahkmah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Pemprov NTB Klarifikasi Lahan Gili Trawangan, Bukan Penggusuran
“Kalau (pemilu proporsional tertutup) pengalaman dahulu, caleg-caleg itu di dropping dari DPP,” ujar Derek pada wartawan.
Menurutnya, situasi itu tak menguntungkan kader yang bakal mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Sebab masyarakat tak mengenal berbagai caleg yang bakal mengikuti kontestasi, karena dalam sistem proporsional tertutup konstituen hanya mencoblos logo partai politik (parpol).
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Tim Satgas Ciptaker Laksanakan Tugas Secara Terukur
Maka ia mendorong agar pemilu tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.
“Karena bagi kami sistem terbuka itu, kami mewakili rakyat, makanya namanya dewan perwakilan rakyat, bukan dewan perwakilan partai,” sebut dia.
Ia mengatakan sistem proporsional terbuka bakal membuat masyarakat memiliki penilaian pada masing-masing caleg.
Baca Juga: KPK Kantongi Informasi Ada Pihak-pihak Sempat Berencana Larikan Lukas Enembe ke Luar Negeri
Artikel Terkait
KPK Kantongi Informasi Ada Pihak-pihak Sempat Berencana Larikan Lukas Enembe ke Luar Negeri
Menhub Apresiasi Kinerja Pemulihan Industri Penerbangan Nasional
Pelabuhan Santong, Sumbawa Dibangun, Optimis Kesejahteraan Petani Meningkat
Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Dijebloskan ke Tahanan
Perluas Layanan Luar Kota, Bank DKI Resmikan Kantor Cabang Lampung dan Kantor Cabang Syariah Lampung