"Saya biasa di lapangan, pernah ikut pemilihan walikota dua kali, gubernur dua kali (tahapan), presiden dua kali. Ada politik uang, meski aturan diperketat tetapi praktiknya tetap ada, yang terkena sanksi banyak, tidak sedikit," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda DIY: Bersyukurlah Punya Pimpinan yang Berprestasi, itu Merupakan Anugerah
Presiden pun mendorong agar Bawaslu melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam tugas pengawasan pemilu. Partisipasi masyarakat, kata Presiden, akan mempermudah tugas Bawaslu.
"Partisipasi masyarakat ini salah satunya penting dalam mengatasi praktik politik uang, ini hati-hati banyak kejadian mengenai ini. Politik uang itu sudah menjadi penyakit di setiap pemilu, pasti ada," ungkapnya
Presiden juga meminta agar Bawaslu menggencarkan pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
"Libatkan masyarakat untuk memperkecil peluang terjadinya politik uang karena jika ini dibiarkan berlama-lama ini akan merusak demokrasi kita, demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Terus Intensifkan Penelusuran Harta Kekayaan Lukas Enembe
Aturan Main Jelas
Lebih jauh Presiden meminta Bawaslu bekerja cepat, responsif, dan selalu berada dalam koridor hukum.
Bawaslu juga diminta agar merespons dan menyelesaikan pengaduan dengan cepat. Tidak ragu-ragu menindak dan menyelesaikan berbagai pelanggaran dengan tegas, memegang teguh integritas, dan melakukannya secara adil dan tidak memihak.
Menurut Jokowi, Bawaslu harus tegas menegakkan aturan, tidak boleh ragu, tapi juga jangan sampai Bawaslu malah menjadi 'badan pembuat was-was pemilu', yang membuat was-was masyarakat untuk memilih peserta pemilu untuk bersosialisasi.
"Artinya apa? Hngar bingar pemilu tetap harus terasa sebagai bagian dalam kita berdemokrasi. Ini penting sekali, harus hingar bingar pemilunya. Jangan sampai kita mengadakan pemilu senyap, kelihatan enggak ada apa-apa, ya enggak benar juga," paparnya.
Baca Juga: Ini Besaran Hadiah Piala Dunia 2022
Menurut Presiden, kuncinya aturan main harus jelas dan disosialisasikan secara intens.
Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus membuat aturan yang rinci, jelas dan efektif. Aturan yang dibuat tidak bersifat banyak tafsir, gamblang dan jelas sehingga peringatan dapat diberikan dengan tegas, tidak aneh-aneh.
Artikel Terkait
KPU Tetapkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, dari Verifikasi Adminstrasi Lanjut ke Verifikasi Faktual
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Daftar Resmi Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Jokowi kepada Ketua Bawaslu: Kalau Ada yang Menghambat, Laporkan ke Saya