SUARAKARYA.ID: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Senin lalu (14/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua IAKMI Ede Surya Darmawan memulai forum dengan mengutip amanah Konstitusi Pasal 28 H UUD NRI 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Atas dasar ini, maka implikasi kesehatan masyarakat sebagai Kewajiban Negara (State Obligation), menyebabkan pendekatan kesehatan masyarakat harus komprehensif mencakup semua aspek yang menuntut pengorganisasian yang utuh, sehingga seharusnya undang-undang yang dibahas adalah RUU Omnibuslaw Kesehatan Masyarakat," ujar Ede dalam siaran persnya, Kamis (16/11/2022).
Baca Juga: RUU P2SK Dibahas DPR, Putkom Dorong Industri Keuangan Produktif dan Pro Masyarakat
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku sepakat bahwa filososfi dari pemberian pelayanan Kesehatan sebagai bagian dari hak warganegara atau state obligation (kewajiban negara).
"Oleh karena itu, pemberian pelayanan kepada masayarakat harus berbasis pada pendekatan kesehatan masyarakat," kata Andi.
Senada dengan itu, Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra, menambahkan, mengacu pada pembelajaran di Thailand & Qatar, di mana mereka telah menunjukkan keberhasilan kinerja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Menurutnya tidak heran, nama kementerian yang menangani Kesehatan, adalah Kementerian Kesehatan Masyarakat (Ministry of Public Health), yang dengan pendekatan kesehatan masyarakat yang komprehensif, fokus pencegahan dan terpadu.
Baca Juga: Implementasi UU Pangan, Paparan Ganjar Diapresiasi Baleg DPR
"Pendekatan prioritas pembangunan kesehatan masyarakat, idealnya, tidak reaktif dan perlu perubahan ke arah proaktif promotif preventif yg komrehensif dan integratif disamping pada pelayanan kuratif rehabilitatif," ucap Hermawan.
Untuk itu, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis menilai pentingnya kehadiran RUU Omnibuslaw Kesehatan ini, mengingat existing regulasi yang mengatur kesehatan sudah sangat banyak dan tumpang tindih sehingga perlu dirampingkan, namun jangan sampai hal-hal prinsip malah kurang diatur.
"Tidak heran, ada yang pro dan kontra dan ada yang menanyakan apa urgensinya RUU Kesehatan ini," ucap Jhon menambahkan.

Dalam kesempatan terpisah, Prof Asnawi Abdullah selaku Guru Besar Kesehatan Masyarakat dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Muhammadiyah Aceh mengingatkan tentang pentingnya fokus prioritas upaya kesehatan di Indonesia.
Selama ini, ujar Asnawi, pendekatan-nya mengedepankan paradigma sakit dan cenderung reaktif. Dalam draft RUU Kesehatan Omnibuslaw ada wacana disamping Upaya Kesehatan Pribadi (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk mejadi 3 upaya, yaitu: UKP, UKM, dan UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat).
Dengan memperjelaskan pendekatan, maka harapannya lebih memperjelas peran negara dalam UKM. Selama ini, lanjutnya, sistem rujukan hanya berjalan di UKP.
Artikel Terkait
Baleg DPR Tegaskan Belum Terima DIM Pemerintah Perubahan RUU HIP
Implementasi UU Pangan, Paparan Ganjar Diapresiasi Baleg DPR
Menko PMK : Transformasi Bidang Kesehatan Wujud dari Revolusi Mental
WHO Puji Kinerja Indonesia Tangani Covid-19, Hadapi Bencana Didorong Negara G20 Bangun Sistem Kesehatan Global
Jokowi Ajak G20 Tidak Mengulang Kesalahan: Jangan Lengah, Siapkan Darurat Kesehatan Global
Pengobatan Tiongkok Sinshe Ren Ai Hadir Dukung Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pidato Lengkap Presiden Jokowi di Sesi II KTT G20 terkait Darurat Kesehatan Global