Gugatan Dicabut, Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Batal

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 08:27 WIB
Gugatan Dicabut, Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Batal. Jokowi bersama eks teman-yemannya semasa kuliah di UGM Yogyakarta. (Screenshot Twitter @jokowi)
Gugatan Dicabut, Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Batal. Jokowi bersama eks teman-yemannya semasa kuliah di UGM Yogyakarta. (Screenshot Twitter @jokowi)

SUARAKARYA.ID: Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicabut. Bambang Tri Mulyono selaku penggugat mencabut gugatan itu melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.

Bambang mencabut gugatan tersebut dengan mengacu pada ketentuan pasal 271 dan pasal 272, mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeti Jakarta Pusat kelas 1A.

"Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," kata Anwar Silalahi, anggota tim kuasa hukum Eggi, dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Junior 2022, Bhodi Dihentikan Unggulan Pertama

Dengan surat pencabutan ini, kuasa hukum penggugat mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022. "Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," ungkapnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum Bambang Tri lainnya, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB

Ahmad Khozinudin menjelaskan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Ada problem bagi pihaknya jika perkara ini dilanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Amji Attak, Ranger Dayak Pahlawan Dwikora Layak Jadi Pahlawan Nasional!

"Karena, kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Tim pengacara Bambang Tri memutuskan mencabut gugatan mengingat Bambang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Bambang sendiri kini tengah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober.

Eggi dan kawan-kawan kesulitan untuk berkoordinasi dengan Bambang Tri dalam menyiapkan pembuktian dalam sidang ijazah Jokowi yang mereka klaim palsu.

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan Keberatan Dengan Keterangan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay

Padahal, untuk kepentingan pembuktian persidangan, seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dengan perkara sangat bergantung pada klien Bambang Tri.

"Sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai dan klien kami dapat hadir mempersiapkan bukti dan saksi di persidangan," ujar Anwar Silalahi.

Halaman:

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X