SUARAKARYA.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 tersebut, sebanyak 18 Parpol ditetapkan memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Sementara tercatat enam parpol tak lolos verifikasi administrasi tahap ini setelah menjalani program kegiatan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Irjen Pol Toni Hermanto Kapolda Jawa Timur Baru
Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta sah Pemilu 2024.
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di Indonesia.
Sebelumnya tahapan verifikasi administrasi ini diikuti 24 parpol yang berkas pendaftarannya ke KPU dinyatakan lengkap.
Kemudian, KPU membuka tahapan perbaikan berkas setelah selesai verifikasi administrasi tahap 1.
Berikut program kegiatan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Perpisahan dengan ASN, Anies Sebut Jakarta Sudah Naik Kelas
Pengumuman pendaftaran Partai Politik, 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022
Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik, 1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022
Artikel Terkait
Golkar,PAN,PPP Daftar Bareng Ke KPU, KIB Siap Hadapi Pileg Dan Pilpres 2024
KIB Daftar ke KPU, Semua Turun ke Jalan dari Menteri hingga Pengamen, Demer: Golkar Pasti Menang!
Verifikasi Administrasi 23 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Dirampungkan KPU Depok
KPU dan PWI Kota Bandung Kolaborasi Tangkal Berita Hoaks
KPU Tetapkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024