SUARAKARYA.ID: Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri gerak cepat (gercep) setelah Dirjen Dukcapil melakukan pertemuan dengan Sekjen Kemenag Prof Nizar, Dirjen PHU Prof Hilman, Staf Khusus Kemendagri Dr Apep Fajar dan para pejabat eselon II Kemenag serta para tim teknis Kemenag dan Kemendagri pada Ahad (3/7/2022) di Kantor Daker Mekkah Kemenag
Kunjungan dilanjutkan ke RS Indonesia di Makkah untuk memfasilitasi secara cepat penerbitan Dokumen Kependudukan (Akta Kematian) jamaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Pada tahap pertama diterbitkan 2 (dua) akta kematian atas nama Suhati dan Suharno yang meninggal di Mekkah melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh yang saat itu menerima informasi medical mission (Surat Keterangan Kematian) jamaah oleh Republik of Indonesia Embassy di Makkah dan juga menerima permintaan untuk menerbitkan Dokumen Akta Kematian.
Pada Senin (4/7/2022) Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris telah menyerahkan Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman, selanjutnya Selasa (5/7/2022) Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman juga telah selesai memproses penerbitan dan menyerahkan langsung Dokumen Kependudukan kepada keluarga almarhum di Kantor Kelurahan Ragunan.
Baca Juga: Jemaah Haji Sebanyak 20 Kloter Gelombang Pertama Sudah Diberangkatkan Dari Embarkasi Surabaya
Dokumen Kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati layanan ini kita sebut layanan 3 in 1.
Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online, semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun, file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.
Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis.
Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil Daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Dilarang Di Indonesia
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan," ungkap Zudan.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Dinas Dukcapil daerah memanfaatkan perkembangan teknologi infomasi yang semakin mudah bagi masyarakat, salah satunya pelayanan terintegrasi.
"Kita jangan sampai ketinggalan dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik.Dukcapil," jelas Dirjen Zudan. ***
Artikel Terkait
Antusiasme 1000 Peserta Dukcapil Menyapa Masyarakat Di Episode Pertama
Bisnis NFT Kian Marak, Dirjen Dukcapil Ingatkan Selfie dengan KTP-el Rentan Penipuan Oleh Pemulung Data
Mendagri Tito Beri Penghargaan 9 Kadinas Dukcapil Terbaik, Kota Semarang Katagori Kependudukan Besar
Komisi II DPR Pertanyakan Server Dukcapil Uzur, Dorong Penambahan Anggaran Keberlangsungan Sistem SIAK
Dirjen Zudan Ungkapkan Menteri Tjahjo Berperan Hingga 7 Tahun Dirinya Pimpin Dukcapil