BEKASI: Kepemilikan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 18, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum final. Sejumlah kader Golkar tak terima pernyataan Andy Iswanto Salim yang berulang kali menyampaikan kalau gedung Golkar miliknya.
Rabu (14/4/2021) sore, di Kantor DPD Golkar (sementara), di Jalan Raya Pekayon, sejumlah kader Golkar yang mengatasnamakan Forum Pejuang Golkar (FPG) Kota Bekasi memberikan keterangan pers terkait pernyataan Andy Iswanto Salim di salah satu media online pada 12 April 2021 yang mengklaim gedung Golkar miliknya.
Menurut Koordinator FPG Kota Bekasi, Abdul Manan, asumsi-asumsi Andy Iswanto Salim sesuatu yang berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks. Jo. No. 558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No.59/PDT/2017/PT.BGD tertanggal 27 November 2020.
"Pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon (Rahmat Effendi) dan memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Bekasi disertai dengan 2 orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada Andy Iswanto Salim uang sebesar Rp4.260.000.000 (bunga 6? per tahun untuk 5 tahun) Rp1.278.000.000, dengan total Rp5.538.000.000."
"Memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara yang memerintahkan Panitera PN Jakarta Utara menunjuk juru sita untuk melakukan penawaran/konsinyasi kepada Drs. Simon S.C Kitono, SH, MH, MBA Rp4.110.000.000 (bunga 6? per tahun untuk 5 tahun) Rp1.233.000.000, dengan total Rp5.343.000.000," paparnya.
Manan menyebutkan, terhadap penetapan tersebut pada 14 Desember 2020, Simon S.C Kitono menerima konsinyasi sebagaimana berita acara pada 15 Desember 2020.
"Berita acara itu dibuat oleh panitera PN Bekasi yang isinya menyatakan bahwa Simon telah menerima uang penawaran/konsinyasi dari pihak pemohon (Rahmat Effendi)," paparnya.
Sedangkan Andy Iswanto Salim, lanjut dia, tidak mau menerima konsinyasi yang diajukan oleh Rahmat Efdendi. Hingga akhirnya, PN Bekasi melanjutkan sidang, dan diputuskan pada 29 Desember 2020 yang mengabulkan permohonan pemohon.
"PN Bekasi menyatakan sah, dan menerima penitipan uang pembayaran sejumlah Rp4.260.000.000 kepada Andy Iswanto Salim sebagai pembayaran penuhan/pelaksanaan isi putusan perdamaian nomor 41/Pdt.G/2015/PN.Bks," jelasnya.
Manan menyampaikan, titipan uang ke PN Bekasi sesuai dengan berita acara tanggal 29 Desember 2020 pukul 15.00 WIB. Hal itu diperkuat juga dengan bukti formulir penyetoran Bank BTN ke rekening PN Bekasi dan kwitansi dengan penerima kasir pengadilan.
Menurut Manan, berdasarkan prinsip ex post facto law dalam penetapannya merupakan justifikasi.
"Pada dasarnya hukum itu berlaku kedepan atau prospective law dan prinsip ini mengikat segala sistem hukum, baik hukum perdata, hukum administrasi negara dan hukum pidana, baik formal maupun materil," paparnya.
Pihak FPG telah mensomir secara terbuka terhadap Andy Iswanto Salim sebagai efek jerah agar tidak mengulangi pernyataan di media terkait asumsi gedung Golkar.
Sebelumnya, pada Selasa 12 April 2021, kedatangan Plt Ketua Aria Girinaya dan Sekretaris HM. Amin Fauzi DPD Golkar Kota Bekasi yang didampingi sejumlah anggota dewan datang ke kantor DPD Golkar di Jalan Ahmad Yani dengan kondisi halaman dan gedung tergembok.