Dirjen Dukcapil Jelaskan Tiga Cara Untuk Proses Verifikasi KTP-el Secara Mudah

- Senin, 8 Maret 2021 | 02:08 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA: Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh merespon curhatan netizen soal pengurusan KTP elektronik atau KTP-el.

Cuitan akun twitter bernama @catuaries bercerita soal KTP-el yang untuk urusan birokrasi selalu diminta fotokopinya. Tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis e-money.

Terkait keluhan salah satu anggota masyarakat tersebut, Dirjen Zudan menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader. Sebab, lazimnya sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP-el lagi.

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga institusi ini belum berkerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi, KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujarnya di Jakarta.

Dirjen Zudan lalu menyebut verifikasi tamu yang datang ke kantor Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Kantor Ditjen Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money saja.

"Kalau datang ke Kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu. Jadi sangat praktis dan sangat mudah terakses sebagai tamu yang berkunjung," ucapnya.

Dirjen Zudan juga menjelaskan bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.

"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader. Jadi sudah tercanggih dengan fasilitas IT saat ini," jelas Prof Zudan.

Dirjen Dukcapil ini mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el secara mudah.

"Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu ada fotokopi lagi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," tuturnya.

Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Dengan begitu penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.

"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," ungkap Prof Zudan.***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Terkini

X