SUARAKARYA.ID: Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai kontroroversi mengenai penundaan pemilu 2024.
Pemilu yang akan diselenggarakan Februari 2024 jadi mundur ke Juli 2025.
Hal ini memancing emosi para politisi maupun pakar hukum, tak terkecuali Mahfud MD, yang dengan gencarnya menyatakan bahwa putusan penundaan pemilu 2024 harus dilawan.
Baca Juga: Viral Penundaan Pemilu 2024, Berikut Profil Partai Prima yang Harus Kamu Ketahui
Mahfud MD turut mengajak KPU untuk naik banding dan melawan putusan itu habis-habisan secara hukum.
"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang, mengapa? Karena PN atau Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ujar Mahfud MD.
Dilansir oleh SUARAKARYA.ID dari akun Instagram pribadinya pada Jumat, 3 Maret 2023, Mahfud MD mengutarakan 4 alasan hukum mengenai putusan tersebut.
1. Sengketa mengenai proses, administrasi dan hasil pemilu sudah diatur sedemikian rupa dalam hukum.
Pengadilan Negeri bukan ranahnya atas sengketa pemilu. Terkait administrasi sebelum pencoblosan yang memutuskan harus Bawaslu.
Keputusan soal kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Pada saat sengketa di Bawaslu dan PTUN, partai Prima sudah kalah.
Itu penyelarasan sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.
Artikel Terkait
Viral Penundaan Pemilu 2024, Berikut Profil Partai Prima yang Harus Kamu Ketahui