SUARAKARYA.ID: Penundaan pemilu 2024 menggegerkan sosial media, sebab hal itu bertentangan dengan tradisi yang biasa dilakukan di Indonesia.
Partai Prima yang baru berdiri belum genap tiga tahun memenangkan gugatan terhadap KPU yang disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penundaan pemilu 2024 jelas memberikan ruang segar bagi partai Prima dan melemahkan sistem pemerintahan yang sudah dibentuk dalam undang-undang dasar.
Baca Juga: Apa Itu Hemoglobin, Rahasia Molekul Kecil yang Membuat Tubuh Sehat dan Bugar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan partai Prima pada Kamis 2 Maret 2023.
KPU menilai bahwa partai Prima belum memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Lalu siapa Prima? partai yang berjuluk partainya rakyat biasa, yuk simak profil lengkapnya.
Baca Juga: Peluang Usaha Es Krim Kekinian 'Sundae Everydae' yang Sedang Viral
Prima atau disebut Partai Rakyat Adil Makmur berdiri 20 Juli 2020 di Jakarta dengan Agus Jabo Priyono sebagai ketua umum.
Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang terlibat dalam gerakan reformasi 1998.
Selain Agus Jabo, partai Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis tokoh islam, pelaku umkm, kaum professional, aktivis perempuan dan kaum muda.
Sebagian dari pendiri partai ini ialah eksponen aktivis tahun 1998.
Prima sendiri memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan.
Artikel Terkait
Dua Jam Bertemu Gibran, Bupati Kendal Ungkap Bicara Politik
PDIP Tegas Tutup Pintu Dengan Koalisi Perubahan, Aria Bima Sebut Pendidikan Politik