"Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda," kata Atal.
Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.
"Dari sisi produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang," kata Atal.
Cara kerja pers sendiri memang berbeda jauh dengan media sosial. Pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.
Terkait dengan pertanggungjawaban, dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja.
Lalu produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun.
Wartawan adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun.
Selanjutnya produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Selain itu produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.***
Penulis Adalah Wartawan Senior SuaraKarya.id
Artikel Terkait
OKK PWI Depok, Menjaga Kualitas dan Standarisasi Wartawan di Kota Depok
Masyarakat Antusias, Semarak HPN 2023 Terasa di Seluruh Penjuru Medan, Sumatera Utara
Gubernur Edy Rahmayadi Buka Pameran Pers, Metaverse, UMKM dalam Rangka HPN