Insentif kendaraan listrik
Kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diluncurkan Kementerian Perindustrian cukup mengusik hati nurani para pengguna jasa transportasi umum, khususnya pengguna KRL Jabodetabek. Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontra produktif, jika diberikan pada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas.
Seharusnya, Kementerian Perindustrian turut mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan di kawasan perkotaan dengan menggunakan bus listrik dan kendaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah sulit mendapatkan BBM.
Angkutan _feeder_ dari kawasan perumahan di Kawasan Bodetabek menuju stasiun KRL Jabodetabek dapat menggunakan kendaraan umum listrik. Bisa kendaraan umum baru atau kendaraan umum yang ada dikonversi diprioritaskan untuk mendapat program insentif kendaraan listrik.
Subsidi tepat sasaran harus terus diupayakan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi pengguna transportasi umum. Setiap pengguna transportasi umum wajib menerima subsidi, karena sudah membantu pemerintah untuk mereduksi terjadinya kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan.
_*Djoko Setijowarno*, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata_
Artikel Terkait
Negara Hadir Ringankan Beban Warga Usai Pengalihan Subsidi BBM
Subsidi Angkutan Barang Perlu Ditambah
Intensif Kendaraan Listrik harus Tepat Sasaran