Kesan Murahan Jadi Pro Kontra Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

- Selasa, 13 Desember 2022 | 11:20 WIB
Syamsudin Walad (Dok Pribadi)
Syamsudin Walad (Dok Pribadi)

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Terdapat setidaknya dua pasal yang mengatur soal pangkat tituler dalam peraturan tersebut.

Berikut aturannya:

Pasal 5
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan

b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29:
(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan:

Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa :

a. penghasilan Prajurit:
1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan

2. tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Publik dan Rokok

Senin, 5 Juni 2023 | 00:45 WIB

Bumi Pertiwi Terhimpit Diantara Dua Gajah

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:15 WIB

Catatan Reformasi

Senin, 29 Mei 2023 | 22:46 WIB

Sumber Pendapatan Partai Politik

Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:47 WIB

Kuota Haji

Kamis, 25 Mei 2023 | 00:45 WIB

Pemimpin

Senin, 22 Mei 2023 | 17:28 WIB

Jalan Rusak dan Layanan Transportasi Umum

Minggu, 21 Mei 2023 | 16:27 WIB

Polisi Cerdas, Polisi yang Melayani

Jumat, 19 Mei 2023 | 06:01 WIB

Anies dan Masa Depan Korupsi di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:21 WIB

Sejarah Konspirasi

Kamis, 18 Mei 2023 | 12:54 WIB
X