Oleh: Syamsudin Walad
SUARAKARYA.ID: Pro kontra pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler ke Deddy Corbuzier terus bergulir. Sebagian menilai pemberian pangkat tersebut terkesan murahan menimbang kontribusi Deddy Corbuzier pada TNI yang dinilai belum layak menerima pangkat tersebut.
Bahkan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler kepada Deddy terkesan murahan dan main-main.
Khairul berpendapat pemberian pangkat pada Deddy membuat kesan pangkat tituler murahan. Menurutnya, pangkat tituler bukan hanya sekadar penghargaan, tapi ada konsekuensi dan tanggung jawab yang melekat terkait pemberian pangkat tersebut.
"Ini kesannya kok pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Padahal pangkat tituler bukan bentuk penghargaan. Ada konsekuensi peran dan tanggungjawab yang melekat pada pangkat itu," ucapnya.
Pernyataan Khairul tentu ada benarnya. Seorang Deddy Corbuzzer yang sekadar membuat Podcast dan sukses menghadirkan Menhan Prabowo Subianto dan menjadi Komponen Cadangan langsung mendapatkan pangkat Letkol Tituler.
Ini berbeda dengan almarhum Idris Sardi yang selama bertahun-tahun menjadi seorang komponis besar Indonesia, mendapat pangkat Letkol tituler. Itu terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Pangkat diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit TNI.
Baca Juga: Prabowo Dirindukan Memimpin Indonesia, Badan Relawan Prabowo Makin Militan Songsong Kemenangan
"Begitu pula pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI, Profesor Nugroho Notosusanto. Pangkat diberikan karena beliau mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka. Hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Khairul.
Kecenderungan pejabat negara memberi penghargaan kepada orang tertentu karena excited kerap terjadi. Namun hal ini beda dengan pangkat tituler yang benar-benar harus jelas kontribusinya terhadap TNI dan negara. Jadi tidak bisa main-main karena disitu ada tanggungjawab dan konsekuensi yang harus diemban pada pangkatnya.
Pemberian pangkat tituler memang ada dasar hukumnya berupa undang-undang yang mengaturnya. Tapi tidak mudah begitu saja diberikan hingga terkesan murahan. Selama ini tidak ada kontribusi yang signifikan dari Deddy Corbuzier terhadap TNI. Selain hanya karena podcast dan komponen cadangan yang banyak juga dilakukan banyak orang.
Pemberian pangkat tituler diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia. Pasal 27 Ayat (1) huruf c Undang-Undang TNI menyebutkan:
"Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas."
Artikel Terkait
LGBT Pasca Podcast Deddy Corbuzier, Giliran Mahfud MD Panen Kritikan
Kasad Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menhan RI
Pertemuan Menko Airlangga dengan Menhan Prabowo, Hangat Penuh Keakraban Bahas Arahan Presiden Jokowi