Oleh: Djoko Setijowarno*
_Subsidi Angkutan Barang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan._
SUARAKARYA.ID: Pemberian subsidi angkutan barang didasarkan PM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan. Pemberian subsidi oleh pemrintah pusat dan/atau pemda diberikan kepada (a) angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dan (b) *angkutan barang pada lintas tertentu* (pasal 2).
Pasal 6 menyebutkan subsidi angkutan diberikan pada trayek tertente berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM dan Pemangkasan Anggaran Subsidi Angkutan Umum
Subsidi angkutan barang pada lintas tertentu harus memenuhi kriteria (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan atau wilayah lainnya yang karena perimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani; (b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; (c) mendorong pertumbuhan ekonomi; (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan, (g) pemulihan daerah pasca bencana alam; dan (h) memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.
Baca Juga: Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum
Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sejak 2020 memberikan subsidi angkutan barang dengan tiga lintasan. Tahun 2022 diselenggarakan pada *15 lintasan* yang dilayani dengan *64 unit kendaraan*.
Di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam ada 2 lintasan dengan 5 unit kendaraan, yakni *Pelabuhan Malayahati – Meulaboh (560 km)* dan *Pelabuhan Malayahati – Blangbidang (96 km)*.
Artikel Terkait
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum
Kenaikan Harga BBM dan Pemangkasan Anggaran Subsidi Angkutan Umum