Sanksi Malaka Gate Setengah Hati PSSI

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:59 WIB
Wina Armada Sukardi (Ist)
Wina Armada Sukardi (Ist)

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI itu jelas merupakan sanksi yang tidak menaruh empati terhadap kasus Malaka Gate. Petaka yang menewaskan 135 orang, dan kini menduduki posisi jumlah penonton yang tewas terbesar ketiga di dunia, sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan khusus Komdis PSSI.

Jika PSSI memperhatikan jumlah korban yang begitu besar, sekaligus empati kepada korban-korban itu, pastilah PSSI bakal menjatuhkan sanksi yang sangat berat kepada Arema. Bukan sanksi yang ala kadarnya. Bukan sanksi setengah hati.

PSSI dapat berdalih, itulah jenis dan jumlah sanksi yang diatur dalam ketentuan PSSI, sehingga PSSI tidak dapat keluar dari ketentuan itu. Dalih ini justeru menambahkan kuat penilaian kita, sanksi yang dijatuhkan PSSI adalah sanksi yang tidak memberi empati kepada korban dan jumlah korban yang besar. PSSI menjatuhkan jenis sanksi kepada para pihak seperti layaknya kejadian biasa. Ini terang benderang keliru.

Baca Juga: Presiden Jokowi di Kanjuruhan, Evaluasi Total Manajemen Sepakbola

Malaka Gate bukanlah kasus normal. Malaka Gate merupakan kejadian luar biasa. Oleh sebab itu sanksinya pun seharusnya perlu sanksi dalam keadaan luar biasa. Harus sanksi yang keras dan setimpal dengan jumlah korban yang tewas. Sanksi yang ekstraordinari

Sanksi Tanpa Efek Jera

Jika diteliti dari sanksi itu, tak ada larangan bertanding sama sekali buat Arema. Kesebelasan ini hanya tidak boleh menyelenggarakan pertandingan kandang atau home dalam periode Liga 1 dihadiri penonton. Artinya, Arema tetap boleh mengikuti kompetisi Liga 1.
Larangan sementara tanpa penonton bukanlah sesuatu yang istimewa buat klub-klub PSSI.

Selama masa Pandemi covid-19 mereka sudah terbiasa bertanding tanpa penonton. Jadi, sanksi selama satu musim Liga 1 ini Arema tak boleh melakukan tanding kandang dengan penonton bukanlah sesuatu yang sangat “memukul” mereka. Mungkin memang terasa berat, namun hal itu sudah biasa dilakoni sebelumnya. Pada masa pandemi covid-19 hampir semua pertandingan sepak bola di Indonesia tanpa penonton.

Dalam sanksi itu ditegaskan Arema untuk pertandingan kandang wajib melaksanakan di area 250 km dari Malang. Sanksi ini pun tak memberik efek jera apapun. Arema dapat mencari wilayah dimana pun sejauh 250 Km dengan mudah. Setelah itu mereka tinggal menyewa mess selama waktu musim liga 1 ini.

Baca Juga: 20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Dari segi cost mungkin tak jauh berbeda dengan bermarkas di Malang sendiri. Sanksi begini dapat diprediksikan memberi efek jera yang signifikan kepada Arema. Memang ada masa sesaat terasa sedikit berat, namun hanya kurang dari setahun sudan dapat beraktifitas dengan normal lagi, padahal korban yang tewas 135 orang.

Jumlah denda Rp 250 juta yang dijatuhkan ke Arema juga sama sekali dalam kasus seperti ini tidak memberikan efek jera. Dari pertandingan ini aja klub Arema telah meraup cuan (untung) yang sangat besar, sehingga kalau sekedar untuk membayar denda Rp 250 juta dari pemasukan pertandingan ini saja Arema sudah memiliki kelebihan keuntungan melimpah. Jadi kalo cuma Rp 250 juta saja, jelas jumlah yang kecil saja

Simak saja hitung-hitungan dari pemasukan tiket saja dari pertandingan Arema vs Persebaya di hari Jenis tiket pertandingan Arema vs Persebaya terbagi ke dalam tiga kategori, yakni ekonomi sebanyak 37.980 lembar, VIP 1.880 lembar, VVIP 200 lembar, sedangkan sisanya 1.940 untuk sponsor dan tamu undangan. Jika jumlah penonton sampai 45 ribu, katakanlah yang lima ribu penonton “selundupan” yang tidak membayar karcis.

Adapun harga tiket yakni VVIP Rp 250 Ribu, VIP Rp 150 ribu dan ekonomi Rp 50 ribu. Panitia ternyata mencetak 45 ribu tiket, jauh lebih besar dari yang diperbolehkan yaitu 25 ribu.

Baca Juga: Nero Cup 2022, Ajang INKAI Sekoci 989 Menjaring Atlet Karate Potensial untuk Andalan Indonesia

Halaman:

Editor: Gungde Ariwangsa

Sumber: Wina Armada Sukardi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bumi Pertiwi Terhimpit Diantara Dua Gajah

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:15 WIB

Catatan Reformasi

Senin, 29 Mei 2023 | 22:46 WIB

Sumber Pendapatan Partai Politik

Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:47 WIB

Kuota Haji

Kamis, 25 Mei 2023 | 00:45 WIB

Pemimpin

Senin, 22 Mei 2023 | 17:28 WIB

Jalan Rusak dan Layanan Transportasi Umum

Minggu, 21 Mei 2023 | 16:27 WIB

Polisi Cerdas, Polisi yang Melayani

Jumat, 19 Mei 2023 | 06:01 WIB

Anies dan Masa Depan Korupsi di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:21 WIB

Sejarah Konspirasi

Kamis, 18 Mei 2023 | 12:54 WIB

Buku Jendela Dunia

Rabu, 17 Mei 2023 | 00:45 WIB
X