Oleh: Djoko Setijowarno
SUARAKARYA.ID:Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan.
Kembali terulang kecelakaan akibat sopir diduga mengantuk menabrak belakang truk tidak berperisai di Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah pada Sabtu (24/9/2022). Kecelakaan itu mengakibatkan lima orang tewas seketika.
Kebanyakan para pengemudi kendaraan pribadi merasa kurang nyaman atau takut jika capek atau ngantuk lapor ke majikannya. Seharusnya juga para majikan sudah merasa si pengemudi mengantuk atau capek dengan melihat pola mengemudi saat berkendara.
Baca Juga: Diperlukan Perpres Kendaraan Listrik untuk Transportasi Umum
Di jalan tol, jika pengemudinya mengantuk, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau _Rear Underrun Protection_ (RUP), maka jika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat.
Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP ( _bumper_ belakang) sesuai dengan *Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor*. PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak.
Pasal 3 (2), menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) *perisai kolong belakang*, dan (b) *perisai kolong samping*.
perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan (a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan (e) terpasang kokoh pada chassis atau _subframe_ pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut ( _bolt nut_).
*perisai kolong samping* dipasang dengan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang, (b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.
*perisai kolong samping* dapat dipasang bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar. Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong saming harus dilakukjan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
Sopir mengantuk
Artikel Terkait
Menteri Perhubungan Perlu Atasi Polemik Di Balik Kerusakan Lingkungan Pelabuhan Marunda
Masyarakat Mulai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan, Pelanggan Kereta Api Meningkat
Diperlukan Perpres Kendaraan Listrik untuk Transportasi Umum