Diperlukan Perpres Kendaraan Listrik untuk Transportasi Umum

- Sabtu, 17 September 2022 | 11:48 WIB
Djoko Setijowarno  (istimewa )
Djoko Setijowarno (istimewa )

Oleh: Djoko Setijowarno 

SUARAKARYA.ID: pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Sudah 11 kota dibangun angkutan umum perkotaan. Hendaknya perlu ada dukungan Peraturan presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM.

pemerintah sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya. Dimulai dengan menerbitkan *Instruksi presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai ( _Battrey Elektric Vehicle_) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.*

Baca Juga: Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Alangkah lebih elok lagi jika presiden juga mau mengeluarkan *Peraturan presiden tentang Penggunaan Kendaraan listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang*.

Terbitnya Instruksi presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU. Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

Baca Juga: Keberpihakan Pada Transportasi Umum

Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibukota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi.

Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkuan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan.

Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan 5 koridor pada 7 September 2020.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.

Di samping itu, jangan dilupakan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik, seperti Kab. Kolaka (Sulawesi Tengah), Kab. Morowali (Prov. Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Prov. Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Pro. Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Prov. Papua Barat). Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan, bawah manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga.

Perlu dukungan kepala daerah

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HIKMAH RAMADHAN: Memerangi Kebodohan

Jumat, 31 Maret 2023 | 00:45 WIB

HIKMAH RAMADHAN: Bekerja adalah Ibadah

Kamis, 30 Maret 2023 | 00:45 WIB

HIKMAH RAMADHAN: Keteguhan & Keimanan

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:45 WIB

Puasa dan Produktifitas Kinerja

Selasa, 28 Maret 2023 | 06:46 WIB

HIKMAH RAMADHAN: Halal dan Haram

Selasa, 28 Maret 2023 | 00:45 WIB

Piala Dunia U20: Berharap 'Sesuatu' Tak Terjadi

Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB

Ancaman Konsumtif

Senin, 27 Maret 2023 | 03:26 WIB

HIKMAH RAMADHAN: Mendapat Petunjuk

Senin, 27 Maret 2023 | 00:45 WIB

Membangun Empati Pada Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 26 Maret 2023 | 21:19 WIB

Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah 4

Minggu, 26 Maret 2023 | 08:56 WIB

HIKMAH RAMADHAN: Janji Kemenangan

Minggu, 26 Maret 2023 | 00:45 WIB

Ramadan : Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah 3

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:42 WIB

HIKMAH RAMADHAN: Kewajiban Berpuasa

Kamis, 23 Maret 2023 | 00:45 WIB

Putusan PN Jakpus VS Konstitusi UUD 45

Rabu, 22 Maret 2023 | 11:29 WIB
X