Oleh :Dr. Andry Wibowo Sik MH Msi*
Negara adalah entitas kehidupan dimana warga hidup bersama dalam wilayah dan hukum yang terpimpin. Suatu bentuk pemerintahan yang menjalankan amanat konstitusi. Memiliki nilai dan tujuan yang menjadi dasar dalam bernegara.
Sama halnya dengan organisasi pada umumnya, negara mempertaruhkan reputasi dan kewibawaannya untuk menjaga kepercayaan tidak saja dari rakyat, tetapi juga dunia internasional.
Baca Juga: Serikat Pekerja, Agar Utamakan Hubungan Industrial Pancasila
Begitu pentingnya reputasi, sehingga setiap negara memiliki nilai dasar tentang etika bernegara yang menjadi pedoman bersama. Sebuah kesepakatan yang menjadi perimeter (pembatas dari kebebasan) dan paramater (ukuran perilaku yang di bolehkan).
Etika bernegara ini menjadi hukum dasar yang memuat prinsip dan karakter utama kepribadian setiap warga negara. Sifat ksatria dan patriotisme menjadi tata laku yang berhubungan dengan “ do “ anda “ dont’s”, “ right or wrong “ atau “ can do “ or “ can’t do”, mengarahkan suatu perilaku kolektif pada kesamaan perimeter dan parameter.
Begitu mendasarnya sikap etika bernegara sehingga pelanggaran terhadapnya menjadi kejahatan. Pelanggaran terhadap prinsip utama bernegara mesti mendapatkan hukuman dan konsekuensi serius. Karena pada dasarnya kejahatan terhadap prinsip utama bernegara memiliki resiko terhadap reputasi negara.
Semisal dalam sejarah dunia bagaimana Presiden Nixon mendapatkan ancaman untuk dimakzulkan, meskipun pada akhirnya ia mengundurkan diri akibat terbongkarnya “ kebohongan publik“ yang dikenal dengan skandal water gate.