Oleh Anang Iskandar
SUARAKARYA.ID : Keputusan CND (Komisi PBB untuk Narkotika) pada 2 Desember 2020 tentang Reklasifikasi Ganja menyatakan bahwa ganja tidak lagi sebagai golongan narkotika paling berbahaya, tetapi ganja masuk golongan narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan medis, ganja boleh ditanam guna diteliti kemanfaatannya untuk bahan pembuatan obat.
Artinya ganja dilarang untuk ditanam, kecuali untuk kepentingan penelitiaan dan industri farmasi yang mendapatkan ijin dari pemerintah cq kemenkes masing masing negara.
Sebelum keputusan CND tanggal 2 desember 2020 tersebut seluruh dunia melarang ganja untuk digunakan kepentingan medis, ganja diteliti untuk kepentingan medis saja tidak diijinkan.
Usulan keputusan untuk memurunkan ganja dari golongan narkotika paling berbahaya ke golongan narkotika dapat digunakan sebagai obat berasal dari WHO, prosesnya mengalami perdebatan yang melelahkan.
Pengambilan keputusan sidang CND dilakukan melalui voting dimana 25 anggota tidak setuju, 27 anggota setuju dan 1 anggota abstain.
Itu sebabnya sulit dibayangkan kalau ganja “dilegalkan”. Diturunkan golongannya saja sulit apalagi dilegalkan. Yang jelas sejak keputusan CND tang 2 Desember 2020 , ganja sudah boleh diteliti dan negara negara didunia ini dapat memanfaatkan hasil penelitian ganja untuk kepentingan pembuatan obat berasal dari tanaman ganja.
Selama ini negara negara di dunia ini kucing kucingan dalam meneliti ganja untuk kepentingan medis karena ganja tergolong narkotika yang paling berbahaya, yang dilarang untuk diteliti dengan alasan apapun termasuk untuk kepentingan kesehatan. Ganja disejajarkan dengan opium dan kokain.
Banyak fihak di Indonesia yang menginginkan ganja diijinkan ditanam dan dimanfaatkan untuk tujuan medis, dengan mengacu keputusan CND 2 desember 2020 dan beberapa negara seakan akan telah melegalkan ganja.
Bahkan ada orang perorangan yang unjuk rasa membutukan ganja medis untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, 116,073 Kg Sabu, 34.417 Butir Ekstasi Dan Beelasan Kilo Ganja Dimusnahka Polda Jatim
Bongkar Sindikat Ganja Aceh-Medan-Jakarta, PMJ Tangkap 8 Tersangka, 1 Bandar Ditembak
Legalisasi Ganja, Mungkinkah?