Oleh: Farisa Nurhidayah SPd MM
SUARAKARYA.ID: Tahun 2022, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13, untuk lebih membantu mengerakkan perekonomian.
Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Namun, untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 berbeda dengan tahun 2020 dan tahun 2021, karena pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Sehingga, tanpa disertakan 50 persen tunjangan kinerja bagi PNS, PPPK, Prajurit, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Cetak SDM Berkualitas, Kemnaker Lakukan MoU Dengan UT
Menurut PP No16 Tahun 2022, pertimbangan Pemerintah dalam pemberian gaji 13, dalam hal ini adalah suatu bentuk upaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan di masyarakat.
Sehingga, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta penerima Tunjangan. Pemerintah memberikan THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.