Oleh Imam Mustofa
SUARAKARYA.ID: Tuan Panjaitan tambah jabatan. Kali ini menjadi ketua dewan, Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN). Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 53 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dan menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sebagai ketuanya.
Penunjukan itu menambah panjang deretan jabatan yang diemban Luhut sebagai Menko Marves. Ada yang acungkan jempol dan banyak pula yang mengkritik. Politisi PDIP Hendrawan Supratikno memuji kemapuan Luhut dalam melakukan penyisiran hambatan (debottlenecking) atas program-progran pemerintah. Maka Luhut dipercaya dan diandalkan oleh presiden.
Kritik umumnya terkait kekesuaian penunjukan itu dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementeriannya. Kritik lain terkait batas kemampuan dan rentang kendali yang efektif atas beban yang over load. Juga soal gaya menajerial Presiden Jokowi yang sepertinya mengandalkan satu figure itu. Fadli Zon pun menyidir dengan isitilah “menkosaurus” alias menteri segala urusan (news.detik.com 10/4/22)
Bukan hanya politisi, sosiolog Uiversitas Negeri Jakarta Robertus Robet pun melontarkan kritik (Kompas.com 12/04/2022). Menurutnya, pendelegasian sejumlah tugas kepada Luhut tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penumpukan tugas dan wewenang yang demikian banyak kepada satu orang menunjukkan pembagian tugas dan fungsi yang tidak seimbang di pemerintahan Presiden Jokowi. Seolah-olah hanya ada sosok Luhut satu-satunya pilihan pejabat yang bisa menangani berbagai persoalan.
Kontroversi dan sorotan media luar biasa. DSDAN menjadi tenar. Sayangnya masih sedikit informasi diketahui publik.
Apakah DSDAN itu? Bagaimanakah duduk perkaranya sehingga Luhut ditunjuk menjadi ketua? Kewenangan Benarkah Kemenko Perekonomian direduksi? Benarkah jabatan baru Luhut ini di luar tugas dan fungsi Menko Marives? Apa urgensi dan arti strategis Perpres tersebut bagi pengelolaan SDA?
Sekilas DSDAN
DSDAN sebenarnya itu bukan lembaga baru. Lembaga non strukutral ini sudah ada sejak 2009. Susunan keanggotaannya yang ditetapkan dengan Keppres pun sudah berganti tiga kali. DSDAN dibentuk pertama kalinya dengan Perpres nomor 12 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan mandat UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air.