• Selasa, 26 September 2023

Kebijakan Intensif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran

- Minggu, 28 Mei 2023 | 14:40 WIB

Oleh: Djoko Setijowarno 

SUARAKARYA.IDIndonesia sedang alami krisis transportasi umum dan krisis keselamatan lalu lintas. Saat ini, transportasi umum di perkotaan dan di pedesaan tidak lebih dari 1 persen yang beroperasi. Pesatnya perkembangan industri sepeda motor telah mengalihkan pengguna dari angkutan umum ke sepeda motor. Dampaknya 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan sepeda motor, lantaran tidak disertai edukasi menggunakan sepeda motor dengan benar. Belum lagi subsidi BBM yang menggerus APBN..

Pemerintah menggulirkan program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada Maret tahun ini. Program tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan menarik investor kendaraan listrik masuk ke Indonesia (Kompas.id /6/03/ 2023).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),  disebutkan percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, juga yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Jalan Rusak dan Layanan Transportasi Umum

Kalkulasinya, dari sisi pengguna, diharapkan dengan konversi motor konvensional ke motor listrik bisa menghemat pengeluaran lebih kurang Rp 2,77 juta per tahun. Dari pihak pemerintah juga ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun dari kompensasi BBM Pertalite.

Program ini akan berjalan, tentunya harus ada indikator keberhasilan dan kemanfaatannya. Tanggungjawab instansi mana yang akan mengukurnya?

Sasaran insentif motor listrik adalah pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM. Saat ini, setiap pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya. Bahkan orang yang hidup di kolong jembatan pun sudah memiliki sepeda motor. Jelas tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Regulasi Sudah Ada untuk Benahi Transportasi Penyeberangan

Belajar transportasi berkendara listrik dari luar negeri hanya sepenggal-sepenggal, tidak menyeluruh. Jika belajar dengan beberapa negara di Eropa, industri sepeda motor tidak berkembang di sana. Di manca negara, transportasi umum sudah bagus, baru kebijakan mobil listrik dibenahi dan bukan target motor listrik. Tidak ada kebijakan sepeda motor seperti di Indonesia, karena mereka paham sekali risiko memakai sepeda motor lebih tinggi ketimbang mobil. Di dunia empat negara yang mengembangkan sepeda motor besar-besaran, yakni China, Thailand, Indonesia dan Vietnam.

Tujuan insentif
Tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif. Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.

Insentif itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat.

Yang dikhawatirkan terjadi adalah makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan, sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.

Harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Terkini

Dua Poros

Senin, 25 September 2023 | 00:45 WIB

Jelang Kongres PWI XXV, Lima Tahun Bang Atal S Depari

Sabtu, 23 September 2023 | 14:22 WIB

Media Sosial Sumber Artikel Wartawan

Sabtu, 23 September 2023 | 06:49 WIB

Demokrasi dan Suksesi

Senin, 18 September 2023 | 00:45 WIB

Praktik Bisnis Hijau UMKM

Minggu, 17 September 2023 | 12:15 WIB

Isu Sensitif Pilpres

Senin, 11 September 2023 | 00:45 WIB

Dampak Sistemik

Senin, 4 September 2023 | 00:45 WIB

LRT Jabodebek untuk Mengurangi Polusi Udara

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:17 WIB

Pusat Pertumbuhan

Senin, 28 Agustus 2023 | 00:45 WIB

Final AFF U23, JANGAN Putus Semangat Ernando

Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:22 WIB

Kapan Maluku Daerah Otonomi Khusus?

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:24 WIB
X