Oleh: Yus Dharman
SUARAKARYA.ID: Jika mengacu Undang-Undang No 2 thn 2011 perubahan atas UU No 2 thn 2008 ttg Partai Politik, sumber pendapatan partai politik ada 3 (tiga):
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan (itupun dibatasi)
3. Bantuan dari APBN untuk parpol yg memiliki kursi di DPR, sebesar Rp 1000/ konstituen.
Partai Politik yg taat azas serta patuh pada aturan, wajib melakukan seperti yg di perintahkan pasal 34A UU No 2 thn 2011 perubahan atas UU No 2 thn 2008, yaitu sebagai berikut :
1. Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana
bantuan Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
3. Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.
Baca Juga: Kontestasi Pilpres 2024, Jangan Jual Kucing dalam Karung
Ada nggam yang taat azas dan aturan ? Tunjuk tangan, sini saya bantu audit lagi.
Sekarang mayoritas Para Ketua Umum Partai politik adalah Pengusaha, keuangan Partai sangat mungkin bercampur dengan keuangan perusahaan milik ketum dan uang pribadi Ketum. Sehingga sulit membedakannya.
Itu yg membuat mereka tidak transparan. PPATK harus lebih gercep memelototi debet kredit Rek-Rek Pribadi dan perusahaan milik Pengurus Partai Politik, apakah ada tarikan tunai dalam jumlah besar atau tidak, awasi juga rek-rek Pedagang Valuta Asing, bila ada lonjakan transaksi segera telusuri asal uang tersebut.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kinerja para anggota nya yang kemudian menjadi pejabat-pejabat Negeri ini, Pemerintah harus segera me revisi Undang-Undang Partai Politik, masukan pasal-pasal yg berkaitan dg sumber pembiayaan, yg berasal dari Negara harus lebih besar dibandingkan dg sumbangan pihak lain sehingga para Pengurus partai politik tidak berani main-main, karena Negara punya hak untuk mengaudit .
Baca Juga: Tebang Semua yang Bengkok, Namun Jangan Tebang Pilih
Tidak seperti sekarang, pengurus Parpol mengganggap partai politik seperti perusahaan miliknya, perolehan dan pengeluaran keuangan suka-suka hati nya, toh tdk ada sangsi kalau laporan nya asal-asalan.
Dihadapkan dilema seperti saat ini, bgm kita berharap lahir pejabat-pejabat lurus serta bersih wong kendaraan nya aja kotor dan kusut. Cocok denga peribahasa, dimakan mati mama tdk dimakan mati papa.***
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Artikel Terkait
Hoax Uang Kertas!
Tebang Semua yang Bengkok, Namun Jangan Tebang Pilih
Kontestasi Pilpres 2024, Jangan Jual Kucing dalam Karung