Oleh: Ahmad Febriyanto
SUARAKARYA.ID: Pemilihan kendaraan listrik sebagai solusi dalam mereduksi adanya peningkatan panas bumi dapat dikatakan sebagai salah satu langkah yang tepat. Pentingya beralih menuju kendaraan yang ramah akan lingkungan juga didasarkan pada data Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat bahwa pada tahun 2021 setidaknya Emisi Gas Rumah Kaca nasional di Indonesia mencapai 259,1 juta ton CO2.
Selain itu RUPTL PLN juga memproyeksikan bahwa Emisi Gas Rumah Kaca akan terus meningkat hingga 2030. Tentu kenyataan tersebut bukan hanya dihadapi oleh Indonesia. Sebab berdasar pada adanya Paris Agreement pada 2015, setidaknya sudah menunjukkan kepekaan negara-negara di dunia terkait perubahan iklim yang akan terjadi. Sisi lain keseriusan tersebut juga semakin ditunjukkan melalui beberapa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang menjadikan perubahan iklim sebagai salah satu isu yang dibahas.
Merespon fenomena perubahan iklim yang terjadi serta meningkatkan kontribusi dalam menurunkan emisi karbon pemerintah melakukan beberapa skema transisi energi. Transisi energi dimaksudkan untuk beralih dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan atau EBT yang dianggap lebih ramah lingkungan. Dorongan pemerintah melalui kendaraan listrik tentu juga relevan dengan konsep transisi menuju EBT. Sehingga kemudian pemerintah semakin gencar mendorong penggunaan kendaraan dengan basis listrik.
Baca Juga: Digitalisasi Pasar Rakyat
Dimulai dari adanya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional, hingga skema pemberian subsidi dalam pembelian motor listrik serta mempersiapkan 1.000 bengkel kendaraan yang telah tersertifikasi. Sejumlah langkah tersebut bertujuan untuk percepatan implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masal. Tentu tujuan tersebut perlu diwujudkan dan dicapai sebab harapannya kendaraan manusia juga dapat bersahabat dengan lingkungan.
Bersahabatnya kendaraan manusia dengan lingkungan memang menjadi penting dalam tercapainya zero emission. Namun kemudian pertimbangan lain yang juga perlu diperhatikan pemerintah adalah tingkat intensitas penggunaan kendaraan listrik. Sebab asumsinya jika kemudian seluruh masyarakat menggunakan kendaraan listrik artinya intensitas penggunaan kendaraan listrik di jalan raya akan meningkat sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
Tentu kemudian hal tersebut menjadi tidak relevan jika dilihat dari aspek menimbulkan kemacetan. Sebab kemacetan menjadi salah satu masalah yang secara bertahap coba untuk direduksi dari Ibu Kota Jakarta. Artinya kemudian beralih menuju kendaraan ramah lingkungan tidak hanya mengacu pada kendaraan pribadi. Melainkan pemerintah juga perlu untuk mendorong kendaraan umum untuk ramah lingkungan serta mengajak masyarakat untuk naik kendaraan umum.
Baca Juga: Kedaulatan SDA dan Skema Ekspor
Sehingga skemanya akan sedikit berubah dimana memberi subsidi untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada kendaraan listrik dapat dialihkan untuk pendanaan kendaraan umum berbasis listrik serta memberi subsidi bagi masyarakat untuk menaiki transportasi umum. Dengan demikian permasalahan kemacetan dapat dihindari serta perubahan iklim yang ekstrem dapat tereduksi. ***
* Ahmad Febriyanto – Mahasiswa FEB Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel Terkait
Tokoh Karate Inkado Tando: Amali Menpora Paling Sukses!
Sapa Penggemar Indonesia Lewat KVIBES.ID, V BTS dan Park Seo-Jun Tampilkan Bakat Natural dalam Jinny’s Kitchen
Keputusan Rapat Pendiri dan Dewan Guru: Ivan Yulivan Sah Ketua Umum PP Inkai 2023-2027