SUARAKARYA.ID: Dilandasi oleh kecintaan pada tenis meja dan demi mengangkat prestasi para atlet serta keharuman nama bangsa dan negara Indonesia, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay melangkah menempuh jalur hukum.
Peter yang didampingi Wakil Sekjen PB PTMSI Busman Zainuddin, dan penasehat hukum Yulius Lende Umbumoto mengemukakan, PB PTMSI di bawah kepemimpinannya yang sah karena diakui dan dilantik oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Bila semua menghormati dan taat kepada aturan hukum olahraga dan fakta yang ada di Indonesia maka sebenarnya tidak ada lagi dualism kepengurus tenis meja nasional. Termasuk tentunya oleh Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olimpiade (NOC) Indonesia.
“Karena itu siapa pun yang mengaku-ngaku Ketua Umum PTMSI dan yang berhubungan dengan pihak yang mengaku-ngaku Ketua Umum PTMSI selain yang diakui dan dilantik KONI Pusat akan saya gugat ke pengadilan dengan alasan perbuatan melawan hukum,” kata Peter.
Kini, pihaknya tengah menggugat Oegresono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mengaku-ngaku Ketua Umum PTMSI sehingga mengganggu dan membuat perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya sebagai Ketua Umum PB PTMSI yang sah maupun melakukan gangguan terhadap program pembinaan untuk mengangkat prestasi para atlet dan tenis meja Indonesia. Dalam proses hukum ini pihaknya juga memimnta waktu untuk melakukan mediasi dengan Oegroseno. Namun ternyata hal ini tidak mendapat respon dari Oegroseno sehingga keputusan selanjutnya dikembalikan kepada Hakim.
“Saya berharap bisa mediasi mengingat kalau proses hukum dilanjutkan akan memakan waktu yang panjang hingga bertahun-tahun. Ini akan membuat pembinaan terhambat. Jelas akan merugikan para atlet dan prestasi tenis meja kita,” ucap Peter mengaku sudah beberapa kali mengalah demi kejelasan pembinaan tenis meja nasional.
Sebenarnya, kata Peter, setelah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum PB PTMSI, dia sudah melaporkan ke Kemenpora dan KOI. Bahkan juga sudah melobi ITTF (Federasi Tenis Meja Internasional) namun diberikan jawaban agar menghubungi NOC Indonesia.
“Tapi NOC Indonesia atau KOI tidak pernah menanggapi kami. Padahal kami sudah berkali-kali menulis surat untuk beraudiensi dan melapor. Namun sampai kini tetap tidak ada jawaban,” tutur Peter.
Untuk mengatasi keruwetan dan demi kesadaran semua pihak tentang aturan hukum olahraga di Indonesia maka Peter mengambil langkah tegas menempuh jalur hukum. “Pokoknya siapa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PB PTMSI akan saya pidanakan. Tidak ada lagi kepengurusan lain yang sah dan diakui KONI Pusat selain PB PTMSI,” tegasnya. ***
De Facto dan De Jure
Artikel Terkait
Salam Pancasila Bukan Sebagai Ganti Salam Keagamaan Tapi Untuk Titik Temu Kemanusiaan Di Ranah Publik
KemenKopUKM Dukung Pembangunan Usaha Warga Terdampak APG Semeru Dengan Model Bisnis Berbasis Koperasi
Makin Memanas, Menlu Inggris Tuding Rusia Akan Serbu Ukraina Dan Rancang Pemimpin Boneka