JAKARTA : Pimpinan LSM Olahraga Indonesia, Michael A. Tani Wangge, mengatakan sangat penting bagi kita adanya sebuah lembaga atau forum komunikasi olahraga yang berfungsi mengoreksi kebijakan tata kelola olahraga baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi.
Ini sangat penting agar kebijakan-kebijakan olahraga yang diterapkan baik di tingkat nasional maupun di provinsi bisa terkoreksi dan tidak terjadi salah kaprah dalam praktek pelaksanannya. Hal ini disampaikan oleh, Michael A. Tani Wangge di sekretariat LSM Olahraga Indonesia Jalan Casablanca Tebet Jakarta Selatan Senin (10/1/2022).
Dalam kesempatan itu ia mengatakan LSM Olahrtaga Indonesia di bawah koordinasinya menyoroti sejumlah kebijakan olahrahga yang dinilai salah kaprah. Kebijakan-kebijakan itu kata dia, kelak bisa membawa kehancuran pembinaan olahraga secara nasional bila tidak dikoreksi lewat lembaga-lembaga yang bisa menyuarakan kesalah-kaprahan kebijaksan ini.
Salah satu kebijakanan yang salah kaprah itu di antaranya adalah, kebijakan yang menyebabkan terjadi “pengebirian” terhadap lembaga olahraga bernama KONI (Komite Olahragga Naisonal Indonesia) Pusat oleh negara. Seperti apa model pengebirian itu?
Model pengebirian itu, ialah KONI diberi tugas dan kewajiban secara maksimal sesuai Undang-Undang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) namun lembaga ini tidak diberi “peluru” yang memadai oleh negara. Kebijakan macam itulah menurut Michael A. Tani Wangge perlu dikoreksi.
Menurutnya, KONI Pusat harus tetap pada fungsinya sebagai pembina olahraga. Negara harus memberi fasislitas yang memadai kepada KONI Pusat sesuai fungsinya sebagai pembina olahraga dalam negeri di seluruh Indonesia. Kenyatannya tidak seperti situ.
Negara seolah-olah turun tangan sendiri membina di berbagai lina olahraga. Dan, memang ada pasal yang mengatur bahwa negara menjadi pembina yaitu pada pasal 13. Pasal ini menurutnya salah kaprah, dan keliruh besar.
Dimana-mana di seluruh dunia, negara tidak pernah campur tangan menjadi pembina, namun negara wajib membangun infrastruktur dan memfasislitasi lembaga non goverment seperti KONI mengganti tangan negara untuk menjangkau dalam berbagai kegiatan pembinaan olahraga. Hanya negara komunis yang pembinaan olahraga dilakukan oleh negara. Indonesia ‘kan bukan negara komunis katanya.
Dia mengatakan sejak diterbitkan Undang Undang SKN 17 tahun silam (2005) hingga saat ini tidak ada lembaga yang mampu mengoreksi kebijakan yang salah kaprah seperti di atas. Berharap DPR RI yang mengoreksi ternyata tidak juga.