menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari baik hukum pidana maupun keperdataan, Kikiek menyebutkan tujuh nama yaitu:
- Laksda TNI-AL Ivan Yulivan. Ia disebut menguasai gedung bersejarah milik TNI-AD, tidak membayar pajak PBB, dan membangun tanpa IMB.
- Yang kedua, Arya Bima. Nama ini telah bekerjasama dengan Ivan Yulivan menyalahgunakan gedung bersejarah milik TNI-AD. Sebagai pimpro proyek pembangunan gedung yang tanpa IMB Arya Bima mengumpulkan dana publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketiga, Abdullah Kadir. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Ia telah bekerjasama secara aktif dengan personel tersebut; Ivan Yulivan dan Arya Bimo.
- Adapun empat nama lain adalah Syamsuddin Bharkani (ASN di KONI), Irwan Arif (Sulawesi Selatan), Syahrullah (Jawa Timur), dan Ulul Azmi Soltiansa (Lampung). Alasannya sama, yakni telah bekerjasama secara aktif dengan Ivan Yulivan dan Arya Bimo dalam konteks di atas. ***