Dia memastikan, Keputusan Panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. ***
Dia memastikan, Keputusan Panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. ***
Editor: Dwi Putro Agus Asianto
Sumber: Siaran Pers
Artikel Terkait
PDIP Jakarta Utara Sarankan Pj Gubernur Gencarkan Pelayanan Publik dan Komunikasi Digital
FPG DPRD DKI Minta Pj Gubernur Heru Budi Hartono Usut Penghilangan Dana Alkes Rp220 Miliar oleh TAPD
Pj Gubernur Heru Sebut Problem Pertanahan di Jakarta Harus Dituntaskan
Pj Gubernur Optimis Sodetan Kali Ciliwung Dapat Kurangi Risiko Banjir
Pengamat Ini Sebut Baru 100 Hari Kerja Pj Gubernur Heru Budi, Hasilnya Jakarta Banyak Alami Perkembangan