SUARAKARYA.ID: Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan Holtikultural Indonesia (APT2PHI) melaporkan pengembang PT Annisa Bintang Blitar terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan terkait revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji Baru, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
"Hari ini agendanya kita memberikan surat laporan kepada aparat penegak hukum terkait persoalan revitalisasi Pasar Kranji Baru belum terealisasi," kata Ketua APT2PHI Achmad Supendi kepada awak media, Selasa (24/1/2023).
Ia mengatakan, ratusan pedagang kecewa terhadap pengembang proyek revitalisasi. Pasalnya, para pedagang sudah tiga tahun tinggal di tempat penampungan sementara (TPS). Sementara, pengembang belum melaksanakan kegiatan pembangunan revitalisasi.
Baca Juga: Kereta Api Makassar-Parepare Tingkatkan Laju Pariwisata Sulawesi Selatan
Menurutnya, pengembang sudah melanggar ketentuan PKS, yang salah satu poinnya adalah revitalisasi harus dilaksanakan selama 24 bulan sejak ditandatanganinya PKS.
"Sekarang sudah Januari 2023. Artinya, PKS sudah lewat atau kadarluasa selama 13 bulan," terangnya.
Ia menjelaskan, didalam perjanjian kerja sama (PKS) Nomor: 2399/2019-23-12/ABB/BKS/2019, tanggal 27 Desember 2019, itu sendiri menyebutkan bahwa investor harus memiliki modal investasinya sebesar Rp145 miliar.
Baca Juga: Jenderal TNI (Purn) Wiranto: Paguyuban Jawa Tengah Wujud Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Namun yang menjadi mempertanyaan sudah berapa miliar investor mengeluarkan anggaran untuk revitalisasi?
Artikel Terkait
Menhub Tinjau Museum Transportasi TMII Hasil Revitalisasi
Terinspirasi Era Mangkunegara VII, Pura Mangkunegaran Solo Revitalisasi Pracima Tuin
Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Terminal VVIP Bandara Ngurah Rai & Tiga Pelabuhan di Bali
Revitalisasi Keraton Surakarta, Gibran Siap Bantu Asal Konflik Internal Diselesaikan
Gibran, Revitalisasi Keraton Surakarta Tunggu Pendanaan dan Masterplan