SUARAKARYA.ID: Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin- Sudirman, Minggu (22/1) ditiadakan sehubungan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Pelaksanaan HBKB di lima wilayah kota administrasi juga ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ditiadakannya HBKB pada Minggu (22/1/2023), sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: HBKB Ditiadakan Di Hari Raya Idul Adha
“Pelaksanaan HBKB di lima wilayah kota administrasi pada 22 Januari 2023 juga ditiadakan,” ujar Syafrin, Jumat (20/1/20230).
HBKB Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Syafrin menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus. ***
Baca Juga: HBKB Digelar Lagi, Dipisah Jalur Sepeda, Pelari Dan Pejalan Kaki
Artikel Terkait
HBKB Dijadikan Kampanye Buang Sampah Pada Tempatnya
DKI Kembalikan Fungsi HBKB Melalui Zonasi PKL Di Jalan Sudirman-MH Thamrin
HBKB Digelar Lagi, Dipisah Jalur Sepeda, Pelari Dan Pejalan Kaki
Disiapkan 32 Lokasi Pengganti HBKB Sudirman-Thamrin
HBKB Ditiadakan Di Hari Raya Idul Adha