• Sabtu, 23 September 2023

Plt Tri Adhianto Serah Terima Tanah dan Bangunan Kantor untuk Bawaslu Kota Bekasi

- Selasa, 17 Januari 2023 | 05:14 WIB
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki menandatangani MoU serah terima pinjam pakai tanah dan bangunan kantor untuk Bawaslu Kota Bekasi pada Senin (16/1/2023)pada Senin  (16/1/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki menandatangani MoU serah terima pinjam pakai tanah dan bangunan kantor untuk Bawaslu Kota Bekasi pada Senin (16/1/2023)pada Senin (16/1/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

SUARAKARYA.ID: Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan serah terima pinjam pakai tanah dan bangunan kantor untuk Bawaslu Kota Bekasi.

Serah terima itu ditandatangi oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki pada Senin  (16/1/2023) di Komplek Pemkot Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berharap dengan penyerahan pinjam pakai tersebut dapat memberikan semangat kinerja bagi para pengawas pemilihan umum.

Baca Juga: Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Gelar Pertemuan

"Diharapkan dapat menunjang kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugas pada pemilu 2024," ujar Plt Tri.

Dihubungi Suarakarya.id, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki mengatakan, serah terima pinjam pakai tanah dan gedung kantor Bawaslu menindaklanjuti dari MoU dengan Pemkot Bekasi sejak tahun 2021 bernomor: 01/HK.02.00/K.JB-21/03/2021.

"Tahun 2021 itu kan ada MoU (kesepakatan bersama) tentang Pembangunan Gedung Kantor Bawaslu Kota Bekasi dengan Pemkot Bekasi. Saat itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi akan memberikan pembangunan gedung untuk Bawaslu Kota Bekasi seluas
958 m², di Jalan Bandeng Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Bawaslu Soal Politik Identitas, Money Politic hingga Hoaks Pemilu di Medsos

Ia juga menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 434 ayat 1 yang berbunyi bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, berdasarkan undang-undang bahwa pemerintah daerah juga harus mendukung dan wajib memberikan fasilitas. Artinya, ini menjadi bagian Pemkot Bekasi memberikan dukungan dan fasilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kota Bekasi," jelasnya.

Saat ini, Bawaslu Kota Bekasi tengah melakukan proses tahapan pemilu yakni verifikasi administrasi untuk pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Sekarang sedang proses tahapan, kita juga sedang melakukan pengawasan verifikasi administrasi," ujarnya. ***

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

2024, Warga DKI Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP

Senin, 18 September 2023 | 19:40 WIB
X