Adapun sosialisasi identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Disdukcapil Kota Bekasi kepada masyarakat terus dilakukan secara masif di wilayahnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik R Hidayat mengatakan, sosialisasi KTP digital sudah berjalan sejak bulan Oktober hingga Desember 2022 lalu.
"Terbukti di bulan Oktober hingga Desember 2022 sudah mencapai 11.300 masyarakat yang mendaftarkan identitas kependudukan digital dibandingkan di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya kepada Suarakarya.id, Minggu (15/1/2023).
Namun begitu, pihaknya masih berupaya memberikan sosialisasi ke sejumlah lembaga layanan publik di wilayahnya, lantaran masih banyak yang menolak penggunaan identitas digital tersebut.
Baca Juga: Belajar Teknologi Digital dengan Cybernica Estonia, Dukcapil Siap Lakukan Strategic Partnership
"Aktivasi identitas digital di masyarakat sudah diterima, namun bagaimana (sekarang ini) lembaga pelayanan publik bisa menerima itu," ujarnya.
Sementara itu, KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama "Identitas Kependudukan Digital". Namun ketersediaannya baru ada di laman shoppingmode Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. ***
Artikel Terkait
Dukcapil Gerak Cepat Terbitkan Akta Kematian Jamaah Haji Yang Meninggal
Dukcapil Sigap Terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Secara Cepat dan Mudah
Dukcapil Serahkan Lagi 59 Akta Kematian Jamaah Haji Indonesia pada Keluarga
NIK Resmi Jadi NPWP, Puteri Komarudin Dorong DJP Sinergi Dukcapil, Intens Edukasi Rakyat
Komnas Disabilitas Puji Program Dukcapil Jemput Bola: Bukti Afirmasi Penyandang Disabilitas