SUARAKARYA.ID: Sosialisasi program identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi kepada masyarakat terus dilakukan secara masif di wilayahnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik R Hidayat mengatakan, sosialisasi KTP digital sudah berjalan sejak bulan Oktober hingga Desember 2022 lalu.
"Terbukti di bulan Oktober hingga Desember 2022 sudah mencapai 11.300 masyarakat yang mendaftarkan identitas kependudukan digital dibandingkan di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya kepada Suarakarya.id, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Identitas Digital Mulai Diterapkan Bertahap, Diawali dari ASN Pemkot Bekasi
Namun begitu, pihaknya masih berupaya memberikan sosialisasi ke sejumlah lembaga pelayanan publik di wilayahnya, lantaran masih banyak yang menolak penggunaan identitas digital tersebut.
"Aktivasi identitas digital di masyarakat sudah diterima, namun bagaimana-sekarang ini lembaga pelayanan publik bisa menerima itu," ujarnya.
"Karena sekarang ini lembaga layanan publik banyak yang nolak dengan alasan ini bukan KTP," bebernya.
Menurut Taufik, identitas digital kependudukan merupakan produk resmi dari Kemendagri dalam rangka menjawab problematik permasalahan administrasi dan kearsipan.
Selain itu, transformasi digital saat ini menekankan pada percepatan proses, efesiensi, kompetensi dan model untuk sepenuhnya memanfaatkan perubahan dan peluang teknologi digital, sehingga dapat terwujud performa yang faster, cheaper and better, temasuk dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Taufik, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada perbankan, kantor Samsat, BPJS dan Imigrasi. Artinya, tidak ada lagi lembaga layanan publik yang menolak masyarakat hanya karena minta KTP fisik.
Baca Juga: Benahi Kualitas Layanan: Dirjen Dukcapil Siapkan Inisiatif SIAK Online-Identitas Digital
"Kemarin contohnya di salah satu perbankan, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dengan menggunakan identitas digital ditolak karena harus ada KTP fisik," katanya.
Padahal lanjut Taufik, ketika mengacu pada perintah Dirjen Dukcapil Kemendagri, cukup hanya menyebutkan 16 digit di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artikel Terkait
Polisi Tengah Selidiki Pencurian Komputer Disdukcapil Kota Sorong
Dirjen Zudan Tegur Pelayanan Memble, Minta Disdukcapil Kabupaten Bogor Total Football Melayani
Komisi I Respons Disdukcapil Atasi Masalah Kependudukan Di Bekasi
Rekomendasi LKPJ 2021, Komisi I Berikan Catatan Kepada Disdukcapil Dan BKPPD Kota Bekasi
KONI DKI Gandeng Disdukcapil Cetak Atlet Berprestasi