Identitas digital ini menggunakan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code. Konsep ini seperti bertransaksi melalui ATM bank
"Pertama, masyarakat harus melaporkan ke Dukcapil. Kedua, nantinya petugas akan menonaktifkan identitas digital agar data digitalnya tidak bisa diakses orang lain. Ketiga, ketika ada ponsel lagi, si pengguna bisa mengaktifkan kembali identitas digital tersebut," jelasnya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan. ***
Artikel Terkait
Dirjen Dukcapil Jelaskan Tiga Cara Untuk Proses Verifikasi KTP-el Secara Mudah
Kuliah Umum Dirjen Dukcapil Disambut Antusias Mahasiswa Prodi Demografi-Pencatatan Sipil UNS
Benahi Kualitas Layanan: Dirjen Dukcapil Siapkan Inisiatif SIAK Online-Identitas Digital
Dirjen Dukcapil Sebut Indonesia Miliki Bank Data 37,9 Juta Golongan Darah
Best Bureaucrats Obsession Awards 2021 Layak Disandangkan Kepada Dirjen Dukcapil Kemdagri