SUARAKARYA.ID: Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) lakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dan miras hasil operasi antik yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama tahun 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkoba sebanyak 4.978,338 gram terdiri dari sabu sebanyak 2.978,338 gram dan ganja sebanyak 2.000 gram, sedangkan miras dengan berbagai merk sebanyak
1.434 botol.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi oleh Gubernur NTB serta para Forkompinda serta disaksikan langsung oleh para tersangka, Jumat (30/12).
Baca Juga: Hindarkan Disalahgunakan, Kejari Jakarta Utara Musnahkan BB Rp17,2 Miliar
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan narkoba kedalam mobil Insenerator, sedangkan miras di tuangkan kedalam ember.
Baca Juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Dua Kuli Bangunan Diamankan Polisi
Pada kesempatan tersebut Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto sempat bertanya kepada para tersangka pemilik BB yang dimusnahkan terkait dengan umur, pekerjaan dan sudah berapa kali tersangkut kasus narkotika. ***
Artikel Terkait
Modus Ditelan, Sita 1,2 Kg Kokain Aparat Selamatkan 11.960 Jiwa dari Racun Narkoba
Penting, Kenali dan Hindari Berbagai Jenis Narkoba Berikut Ini
Pelaporan Dugaan Kasus Narkoba, Pakar Hukum Nilai DPRD NTB Kriminalisasi Hak Rakyat