SUARAKARYA.ID: Pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU, untuk segera mengambil.
Pencairan BSU tersebut akan jatuh tempo pengambilan. Pemerintah menetapkan batas akhir pengambilan BSU adalah pada 20 Desember 2022.
"Mengingatkan pada para pekerja/ buruh yang memenuhi syarat, yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat. Sebab, batas akhir pencairan BSU adalah 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022).
Dia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh. Yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, serta Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini, masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh, yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," katanya.
Untuk mengetahui apakah pekerja/ buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Artikel Terkait
Pencairan BSU, Kemnaker Telah Memproses Untuk Tahun 2022
Penyaluran BSU, Menaker Targetkan Akan Selesai Pada Akhir November
Sekjen Kemnaker Bertemu Kepala Hello Work Jepang, Bahas Pelayanan Ketenagakerjaan Publik