SUARAKARYA.ID: Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal adalah darurat kemanusiaan yang terjadi di Indonesia.
Namun realitasnya, respon negara sangat lamban, bahkan diduga tidak serius terhadap penanganan kasus tersebut.
Para korban yang masih harus berjuang untuk hidup, sehingga kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak itu juga dinilai sebagai kegagalan negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya.
Baca Juga: Kunjungi Anak Korban Gagal Ginjal, Ketua Poros Rawamangun Rudy: Pemerintah Abai Terhadap Penderitaa Tiara
Demikian disampaikan Ketua Umum Poros Rawamangun Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
“Mestinya negara dalam hal ini pemerintah menetapkan status kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB, tapi sampai sekarang tidak ada penetapan status tersebut, ini membuktikan Negara nggak serius melindungi rakyatnya,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, dari kondisi tersebut, pihaknya sangat berharap jika pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut, maka penanganannya tidak dengan cara-cara biasa seperti dilakukan hari ini, tapi dalam satu manajemen penanganan khusus yang cepat, cermat, dan tidak membebani masyarakat.
Baca Juga: Hasil Penelitian, Penyebab Terbanyak Gagal Ginjal Akut Karena Intoksikasi Obat
Namun kenyataannya ketika dirinya langsung terjun melakukan penelusuran hingga menemui para korban gangguan gagal ginjal kronis baik yang masih berjuang mempertahankan hidupnya maupun mendatangi keluarga dari korban gangguan ginjal akut yang sudah meninggal dunia, walhasil mereka itu menyampaikan keluhan yang sama, yakni tidak adanya uluran tangan dari pemerintah.
“Padahal Presiden Jokowi sudah mengatakan soal Gangguan Ginjal Akut Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar, namun realitasnya arahan Presiden Jokowi tersebut, justru dianggap remeh dan tidak dilaksanakan oleh instansi yang bertanggungjawab terhadap penanganan kasus gangguan ginjal akut.
"Presiden Jokowi juga pernah mengatakan pengobatan gratis kepada pasien-pasien pengidap penyakit Gangguan Gagal Ginjal Akut, tapi nyatanya, biaya itu tidak gratis, dan bahkan membebani korban yang masih berjuang bertahan hidup,” tukas Rudy.
Baca Juga: Kematian 344 Balita Akibat Gagal Ginjal, BPOM Dinilai Langgar Maklumat Sendiri
Dari kondisi tersebut, lanjut Rudy, pihaknya bersama keluarga dari korban gangguan gagal ginjal kronis, sudah melakukan berbagai langkah, salah satu diantaranya mengadu ke instansi pemerintah, yakni Kemenkes, tapi tidak ada respon sama sekali dari Kemenkes RI, bahkan dibiarkan begitu saja, selain itu juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, tiga minggu lalu, sampai sekarang juga tidak ada tanggapannya, ini menunjukkan indikasi tidak adanya kepedulian negara terhadap wargaya.
Juga lemahnya pengawasan negara terhadap obat obatan yg menjadi salah satu penyebab munculnya penyakit gangguan ginjal akut, dan lemahnya penanganan negara terhadap kasus gangguan ginjal akut dikarenakan adanya dugaan kepentingan politik dan bisnis yang menguntungkan pihak tertentu
“Kalau kami bersama korban beserta keluarganya melakukan gugatan ke pengadilan, pasti juga memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kelangsungan hidup mereka dengan menanggung beban pembiayaan pengobatan, harus terus berjalan, siapa yang harus menanggung hidup mereka dan menanggung biaya proses pengadilan yang tidak murah dan panjang, padahal seharusnya ini semua tanggungjawab negara,” ucap Rudy lagi.
Baca Juga: 71 Kasus Gagal Ginjal Akut, Pj Gubernur: Faskes DKI Siap Layani Pelatihan Standarisasi Labkesda
Karena itu sebagai langkah solusinya, menurut Rudy, Indonesia adalah bagian dari warga Internasional yang juga menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, maka penanganan kasus gangguan ginjal akut yang dilakukan negara tidak serius dan bahkan disinyalir terhambat oleh adanya kepentingan politik ataupun bisnis yang menguntungkan pihak tertentu, tentunya sebagai bagian dari warga Internasional, yang juga punya hak memohon perlindungan dan pembelaan dari Perserikatan bangsa-bangsa.
Artikel Terkait
Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Minta Polri Selidiki Kemungkinan Terjadinya Tindak Pidana
Kematian 344 Balita Akibat Gagal Ginjal, BPOM Dinilai Langgar Maklumat Sendiri
Melihat Dengan Duka Mendalam, Korban Gagal Ginjal dan Korban Kanjuruhan
21 Orang Tua Korban Gagal Ginjal Ingin Audensi Menkes Ditolak, Poros Rawamangun Sayangkan Sikap ASN
Terkait Laporan Gagal Ginjal Akut, Poros Rawamangun Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka
Hasil Penelitian, Penyebab Terbanyak Gagal Ginjal Akut Karena Intoksikasi Obat
Kunjungi Anak Korban Gagal Ginjal, Ketua Poros Rawamangun Rudy: Pemerintah Abai Terhadap Penderitaa Tiara