SUARAKARYA.ID: Polemik pemberian DANA hibah pada APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 kepada Bunda PAUD oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan kembali mengemuka.
Mengemukanya, pemberian DANA hibah tersebut, di antaranya dengan adanya aksi sekelompok orang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kelompok orang, yang mempertanyakan pemberian DANA hibah itu membawa spanduk bertuliskan "Apa Kabar Duit hibah Rp63 M Pemprov DKI ke Bunda PAUD" itu. Mereka minta KPK tidak tinggal diam, turun tangan menyelidiki perencanaan dan penggunaan anggaran hibah itu.
"Alokasi yang begitu besar sarat akan konflik dan potensi korupsi. Karena, kita tahu isteri Pak Anies merupakan Ketua Bunda PAUD saat itu. Kami datang kesini menyampaikan aspirasi. Agar KPK turun menyelidiki mengawasi penggunaan uang rakyat itu," terang Koordinator Aksi Irpan.
Dia mengatakan, secara nurani hibah sebesar itu pantas dan patut apa tidak. Uang APBD itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan belanja hibah, untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebesar Rp 63 miliar, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018.
Saat itu, PAUD DKI Jakarta dipimpin Fery Farhati Ganis, istri Anies Baswedan. Fery dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Provinsi DKI Jakarta pada 16 November 2017.
Alhasil, pemberian hibah itu menuai polemik. Anies sendiri mengatakan, para pendidik PAUD harus diapresiasi karena tahap ini sangat penting bagi pendidikan anak sebelum dewasa.
Artikel Terkait
Ribuan Bunda PAUD Surabaya Resmi Terdaftar Sebagai Peserta BPJamsostek Surabaya Rungkut
Hati-hati Penipuan dengan Modus Program Dana Hibah Pariwisata 2022 !! Merugikan Pelaku Pariwisata dan Ekraf
Pemprov DKI Anugerahi Penghargaan Pengawasan Kearsipan Kepada Bank DKI