SUARAKARYA.ID: Kolaborasi antara Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi sejarah baru dalam audit pengelolaan dana Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan di Indonesia.
Baznas dan IAPI menandatangani MoU tentang Audit, Pengumpulan dan Penyaluran dana ZIS yang dilakukan oleh Baznas RI, 34 Baznas Provinsi, 565 Baznas Kabupaten/ Kota, 28 LAZ Provinsi dan 56 LAZ Kabupaten/ Kota.
MoU ditandatangani Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA dan Ketua IAPI Ellya Noorlisyati di kantor Baznas RI Jalan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (15/11/2022).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Bantuan Baznas Microfinance Masjid di Tangerang Selatan
Ada lebih kurang 1500 anggota IAPI berpotensi menjadi Muzaki baru.
"Anggota AIPI ada 1500 an yang memiliki jaringan dan klien umumnya perusahaan-perusahaan berpotensi menjadi muzaki baru bagi Baznas di seluruh Indonesia. Mereka selama ini mereka belum paham bahwa perusahaan yang membayar zakat akan mendapat diskon atau insentif pajak," ujar Ellya Noorlisyati kepada wartawan.
Menurut Ellya Noorlisyati, anggota IAPI akan mendapat kesempatan menjadi akuntan publik yang melakukan audit terhadap pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, namun ada priotitas dulu, dan anggota IAPI harus mengikuti pelatihan khusus karena berbeda dengan audit keuangan perusahaan-perusahaan.
Baca Juga: 23.380 Orang Mengungsi, Dapur Umum Baznas Salurkan 1.200 Makanan Siap Saji untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
"Audit dana ZIS dan Sosial Keagamaan harus mengikuti tata kelola sesuai Undang-Udang tentang Pengelolaan Zakat, yakni mengacu pada 3A yakni Aman Regulasi, Aman Syariat, dan Aman NKRI," ucap Ellya Noorlisyati.
Sementara itu, Saidah Sakwan menambahkan bahwa MoU antara Baznas dan IAPI adalah kolaborasi kebaikan.
"Momentum kolaborasi ini adalah keniscayaan untuk mencapai kebaikan bersama bagi masyarakat Indonesia secara luas," ujar Saidah.

Mengapa Baznas menggandeng IAPI? Saidah Sakwan menegaskan bahwa Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural memastikan dana
ZIS dan dana sosial keagamaan dari muzaki harus dikekola dengan akuntabel.
Artikel Terkait
WZWF 2022, Baznas: Regulasi yang Efektif Mampu Optimalkan Potensi Zakat
Rakernas II, Baznas Peringatkan UPZ tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Politik
Ketua Baznas: Tugas UPZ Mendorong Sebanyak-banyaknya Mustahik Menjadi Muzaki
Tingkatkan Pengumpulan dan Pendistribusian ZIS Semua Pihak Diminta Jalankan Rekomendasi Rakornas UPZ Baznas
Wapres Luncurkan Beasiswa Baznas Untuk 300 Penerima Manfaat di Cairo
23.380 Orang Mengungsi, Dapur Umum Baznas Salurkan 1.200 Makanan Siap Saji untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Bantuan Baznas Microfinance Masjid di Tangerang Selatan