SUARAKARYA.ID: Politisi Partai Gerindra yang juga Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif berhasil meraih gelar doktor hukum (S3) di Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (12/11/2022).
Pria berkacamata ini berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Politik Hukum Dalam Pencabutan Izin Pelaksaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dalam Upaya Mencapai Kesejahteraan Masyarakat dan Kepastian Berinvestasi" dengan baik.
Enam profesor yang dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Prof Dr Faizal Santiago memberi nilai cumlaude (3,9).
Baca Juga: Empat Tahun Selalu Rugi, Pj Gubernur Heru Budi Didesak Segera Rombak Direksi PT Jakpro
Dihadapan para orofesor penguji, Syarif menyatakan bahwa politik hukum dalam pencabutan pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta, hendaknya mengacu pada perundang-undangan Lingkungan Hidup dan Kelautan.
Juga harus dipertimbangkan kaitan lainnya seperti di bidang kehutanan, bidang energi, maupun sistem keselamatan pelayaran laut.
Karena, dalam beberapa kasus reklamasi pantai bersentuhan dengan masalah kehutanan, termasuk mengenai lingkungan hidup di laut.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Resmikan Rumah Digital Untuk Disabilitas
"Sebab, reklamasi tidak hanya berdampak positif, tetapi dapat pula berdampak negatif terhadap masalah-masalah tersebut. Bisa jadi banjir rob semakin tinggi, jika ada asfek yang tidak diperhatikan dengan baik," ucap Syarif.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyempatkan hadir pada acara promosi gelar doktor hukum Syarif. Ketua DPD Partai Gerindra Ariza Patria, Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja.
Syarif menambahkan, hendaknya implementasi dalam kebijakan pencabutan izin pelaksanaan reklamasi dapat memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan.
Baca Juga: Gerindra DKI Kecewa, PKS Umumkan Sendiri Dua Nama Cawagub
"Pada hakekatnya reklamasi masih bisa dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki kemampuan dana, biaya dan teknologi.Tentunya harus bisa menjalankan kerja sama antara Pemprov DKI dan investor," kata Syarif.
Ia menyebut bahwa reklamasi bisa tidak bermanfaat terhadap masyarakat luas, jika hanya diberikan kepada sedikit orang.
" Hendaknya dalam pencabutan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat menjamin kepastian hukum berinvestasi sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, dan tidak mengganggu atau merugikan kepentingan berbagai pihak secara hukum. Sedangkan pulau-pulau yang sudah terlanjur terbangun dapat diupayakan membentuk peraturan-peraturan yang sesuai dengan kepentingan publik.
Baca Juga: Sosper No 2 Tahun 2016 Oleh Anggota DPRD DKI Adi Kurnia Dibanjiri Warga Malaka Sari
Menurut Syarif, reklamasi di Pantau Utara Jakarta berbeda dengan reklamasi di Singapura, Jepang, China, Thailand. " Di negara- negara itu, reklamasi dilakukan oleh pemerintah. Bukan oleh swasta yang mencari keuntungan financial sebanyak-banyaknya," kata Syarif.
Hadir dalam acara sidang promosi gelar doktor Syarif itu antara lain Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ) Budi Siswanto dan Ketua Amarta M Rico Sinaga, juga para masyarakat pendukung Syarif di Dapil Jakarta Timur 6.***
Baca Juga: Laksanakan Amanat Prabowo, Syarif Bagikan Daging Kurban Dan Uang Bumbu
Artikel Terkait
Selamatkan Aset Senilai Rp700 T, Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin Dorong Dibentuk Jakarta Manajemen Aset Center
Dinas Perhubungan DKI Apresiasi DPRD DKI Yang Setujui Usulan Tarif Terintegrasi
Reses, Anggota DPRD DKI Adi Kurnia Setiadi Bikin Sumringah Ratusan Ibu-Ibu Di Pondok Kopi
Sosper No 2 Tahun 2016 Oleh Anggota DPRD DKI Adi Kurnia Dibanjiri Warga Malaka Sari
DPRD DKI Gelar Paripurna Pencabutan Perda tentang RDTR-PZ dan Perubahan Badan Hukum Jamkrida
Hasil Voting DPRD DKI, Ini Tiga Nama Calon PJ Gubernur
Wakil Ketua DPRD DKI Hj Zita Anjani Tinjau Malaka Jaya dan Pembangunan Fasum/Fasos