SUARAKARYA.ID: Penambahan biaya sebesar Rp 1.000 pada setiap transaksi di Shopee akan dikenakan kepada para pengguna dan mulai diberlakukan per 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.
Penambahan biaya ini, menurut Shopee, termasuk ke dalam Biaya Layanan.
Keputusan terbaru dari Shopee ini merujuk kepada strategi mereka yang ingin mengembangkan teknologi mereka untuk bisa melakukan pelayanan kepada para penggunanya dengan lebih baik lagi ke depannya.
Baca Juga: Andree Fazara Calon Terpilih Ketua KONI Jakarta Timur
Dalam konteks adanya biaya tambahan dalam melakukan transaksi, hal ini tidak hanya terjadi di Shopee, melainkan di e-commerce lain seperti Blibli, Lazada, sampai Tokopedia.
Adapun, penambahan biaya tersebut berlaku untuk untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee, dimana Biaya Layanan berbeda dengan Biaya Penanganan, karena Biaya Penanganan hanya diberlakukan untuk pembayaran dengan menggunakan metode tertentu seperti kartu kredit, sedangkan Biaya Layanan tidak.***
Artikel Terkait
Mahasiswa UPN VJ Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana
Sadap dan Sebar Rekaman Tanpa Izin, Dua Oknum Ini Dipolisikan BBRP
Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bersolek Rapi Dengan Segala Keterbatasannya
Kapolda Metro: Menangkap Pelaku Kejahatan Memang Membanggakan, Tapi Mencegah Kejahatan suatu Kemuliaan