Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Sampai Kapan Bekerja?

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 17:29 WIB
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022).  (BPMI Setpres)
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022). (BPMI Setpres)

d. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

Baca Juga: Tim Junior Indonesia Dilepas dengan Pembekalan Motivasi dan Peraturan Pertandingan Menuju Kejuaraan Dunia

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan tanggal 4 Oktober 2022.

Target Kinerja TGIPF

Dalam kunjungan kerja ke Malang Jawa Timur, Rabu (5/10/2022), Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menjenguk para korban luka tragedi Stadion Kanjuruhan sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia di RSUD dr Saiful Anwar.

Baca Juga: Jenderal Dudung Ziarah Ke Makam Bung Karno

Dari sini, Kepala Negara kemudian langsung menuju Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, untuk melakukan peninjauan. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi memberikan sejumlah perintah terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Kepala Negara menyoroti dan memberikan wejangan mulai dari aspek hukum, manajemen hingga infrastruktur stadion tempat markas tim Arema FC tersebut.

Menurut Presiden, ada sejumlah masalah infrastruktur Stadion Kanjuruhan saat terjadi tragedi pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu. Oleh sebab itu, Jokowi memerintahlan perlunya audit Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jangan Ada Aparatnya Bermain-main di Proyek Pemerintah

"Tim independen saya minta satu bulan. Kalau audit stadion satu bulan juga karena kalau kita lihat di GBK (Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta), dengan (kapastitas) 82 ribu orang, 15 menit penonton bisa terurai," kata Jokowi usai meninjauan.

Jokowi juga memerintahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaudit semua stadion yang dipakai untuk laga sepak bola Liga 1 dan Liga 2. Dia ingin semua bangunan itu mengutamakan keselamatan penonton hingga pemain.

Halaman:

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Pemakaman Wartawan

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:27 WIB
X