SUARAKARYA.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Berdasarkan Keppres tersebut, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
"Sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan, baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab).
Baca Juga: Tragedi Tembok Madrasah, Menko PMK Tinjau Lokasi dan Sampaikan Ungkapan Duka Cita
Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur mengakibatkan setidaknya korban meninggal 131 orang (update terbaru) dan korban lainnya mengalami luka-luka, hingga menimbulkan dukacita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.
Peristiwa ini juga menjadi keprihatinan sepakbola Indonesia dan dunia. Bahkan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) menggambarkannya sebagai tragedi kelam dunia sepakbola internasiona ok hingga FIFA merasa perlu menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini seterang-terangnya.
TGIPF praktis juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepakbola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya dalam kompetisi Liga Indonesia (LI) lalu.
Baca Juga: 20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Termasuk, mengevaluasi prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepakbola yang lain.
Sesuai Keppres No 19/2022, wewenang TGIPF adalah:
a. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
b. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga: Kemnaker Terus Perluas Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan
c. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan, 10 Perwira Polisi Dicopot, ICK: TGIPF Sanksi Tegas Eksekutif hingga Penyenggara
Presiden Jokowi Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan
Presiden Jokowi di Kanjuruhan, Evaluasi Total Manajemen Sepakbola
Inilah Anggota TGIPF yang Ditugasi Jokowi Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan