SUARAKARYA.ID: Layanan Sistem Informasi Pasar kerja (SIPK), selain memfasilitasi link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja, juga memiliki peran penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga, Sistem Iinformasi Pasar kerja harus dikemas dalam suatu regulasi dan menjadi pedoman operasional yang terintegrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan, regulasi Sistem Informasi Pasar kerja memberikan pedoman pelaksanaan suatu siklus kegiatan.
Dalam penyusunan regulasi, tersebut, diperlukan internalisasi, harmonisasi, serta finalisasi dokumen awal berupa naskah urgensi.
"Regulasi ini melengkapi SIPK yang dibangun, di saat situasi memiliki banyak aturan dan kebijakan dijadikan sebagai pondasi dalam menjalankan tugas. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permenaker," kata Sekjen Anwar, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi SIPK, di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
"Kalau kita tak punya pondasi regulasi yang kokoh, maka sistem yang akan kita bangun ini, mengalami banyak titik lemah. Apalagi tak mudah melakukan koordinasi, konsolidasi dari berbagai regulasi yang pernah ada," terangnya.
Sekjen Anwar mengemukakan, penyusunan regulasi SIPK ini sebagai wujud pemerintah yang terus berbenah. Untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terbaik, sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.
"Kredibilitas pemerintah akan sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi dengan dinamika perubahan. Sehingga, mampu merespon kebutuhan masyarakat, akan hadirnya pelayanan publik yang responsif dan efisien," tuturnya.
Sekjen Anwar berharap melalui FGD Naskah Urgensi SIPK ini, dapat dimanfaatkan, untuk meningkatan kualitas layanan melalui kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga. Pada pencari kerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan, terkait dalam memberikan layanan informasi Pasar kerja yang lebih baik.***
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Beri Perlindungan Sosial Bagi Peserta Diklat Ketrampilan Pencari Kerja
Informasi Pasar Kerja, Kemnaker Tegaskan Terus Komitmen Konsolidasi
Buka Peluang Kerja untuk PMI, Kemnaker Dukung Kerja Sama ARCO dengan 50 P3MI