SUARAKARYA.ID: Warga penghuni Apartemen The Royale Springhill Residences menolak rencana pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) bentukan developer. Hal itu dikemukakan penasihat hukum pemilik dan penghuni The Royale Springhill Residences, Ir Andi Darti SH MH dan Jonathan Hutabarat SH di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Seharusnya subjek hukum yang membentuk Panmus dalam hal ini pemilik The Royale Springhill Residences dan berdomisili di apartemen tersebut," jelas Andi Darti.
Pembentukan Panmus untuk P3SRS The Royale Springhill Residences dilaksanakan oleh pihak developer pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu. Saat itu, warga pemilik dan penghuni The Royale Springhill Residences sudah menyatakan penolakan akan pembentukan Panmus tersebut.
Oleh karena itu, Ir Andi Darti SH MH dan Jonathan Hutabarat SH akan mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kementerian PUPR, Ombudsman dan DPRD DKI Jakarta.
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan membantu mencarikan solusi guna meluruskan dugaan berbagai kekeliruan dan pelanggaran Pergub terkait pembentukan Panmus tersebut," kata Andi.
"Pihak yang melaksanakan pembentukan Panmus adalah PT Grahatama Persada Realty GPR. Berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya subjek hukumlah yang membentuk Panmus," tutur Andi Darti.
Baca Juga: Belum Penuhi Syarat Pergub, Dinas Perumahan DKI Tegur Keras Panmus Apartemen Cervino
Humas developer PT GPR maupun penasihat hukumnya yang berusaha dimintai tanggapan soal pembentukan Panmus, Selasa (13/9/2022), tidak berhasil.
Artikel Terkait
KemenPUPR Rampungkan Pembangunan Rusun Kampus Unila
Ratusan Warga Penghuni Rusun Jatinegara Barat Nunggak Sewa, Mengadu ke Anggota Dewan Minta Diputihkan
Janji Kampanye Ditunaikan, Anies Resmikan 1 348 Unit Rusun DP 0 Rupiah
Ini Pesan Anies untuk Para Penghuni Rusun DP 0 Rupiah Ciptakan Suasana Guyup dan Gotong Royong