SUARAKARYA.ID: Baru beberapa kali mengayunkan kaki atau hanya sesaat saja usai pemberian remisi HUT Hari Kemerdekaan RI ke-77 di Lapas Sukamiskin Bandung, narapidana bekas Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, langsung digiring penyidik KPK ke Jakarta. Dia tak punya kesempatan merayakan kebebasannya di Hari Kemerdekaan dengan keluarga.
Aparat KPK memboyongnya ke Jakarta untuk diperiksa sekaligus menentukan status hukumnya. Maka, manakala terpidana lain yang langsung bebas berkat remisi Hari Kemerdekaan berpesta dengan keluarganya, tidak demikian dengan Ajay. Dia berhadapan dengan penyidik KPK dalam penentuan nasibnya ke depan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa aparat lembaga antirasuah kembali menangkap Ajay. Mantan warga binaan Lapas Sukamiskin itu kemudian diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, Kamis (18/8/2022) bakal ada kepastian status hukum yang bersangkutan," kata Ali Fikri. Dia masih enggan merinci kasus dugaan korupsi apa lagi gerangan yang menjerat Ajay.
Berdasarkan informasi, Ajay diduga terlibat dugaan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Hal itu diketahui dari fakta hukum perkara Robin yang sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin mengakui dan terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Cimahi Ajay
Selain Ajay, tercatat 168.196 warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia menerima remisi khusus Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022), dengan 2.725 dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Cimahi Ajay
Hakim Hukum Ringan Walikota Cimahi, JPU KPK Ajukan Banding
Oknum PNS Ditemukan Bakar Barang Bukti Suap Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy
KPK Sita DokumenĀ Dinas PUPR Dan PTMSP Terkait Suap Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy